
TTT TRANSFORMASINEWS.COM, MALANG JATIM. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Malang, Suwandi, ditahan di Polres Malang Kota, 4 hari setelah tertangkap tangan memeras dua oknum guru, Selasa malam lalu.
Dari hasil OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 3 Juta.
Uang ini merupakan bagian dari total Rp 18 juta dana yang diminta pelaku untuk mengatur kepindahan dua oknum guru ini dari Kalimantan Barat ke Malang.
Suwandi menekuk kepalanya saat anggota polisi menggiringnya dari sel tahanan menuju ruang penyidik Polres Malang Kota, Sabtu (29/10/2016).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang yang disangka kasus pemerasan itu enggan bicara. Ia bercelana pendek, memakai kemeja tahanan, beralas sandal jepit, saat berhadapan dengan penyidik pidana khusus Polres Malang Kota.
Potongan Suwandi plontos. Hanya tersisa kumis di wajahnya. Di ruang penyidik, Suwandi terlihat duduk santai di kursi.
Sejak ditangkap dan ditahan penyidik pada Selasa (25/10/2016), Suwandi sudah beberapa kali diperiksa. Tak semua pertanyaan ia jawab.

Terutama tentang aliran dana yang didapat setelah memeras korbannya, Hendrianus Janoari Hertadi dan istrinya. Kepada polisi, ia masih enggan membeberkan masalah tersebut.
“Sementara tersangka masih bungkam. Mudah-mudahan kalau ada keterlibatan yang lain, segera membuka diri. Kalau tidak ada, berarti dia pelaku tunggal,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, saat gelar perkara.
Dugaan aliran dana mencuat karena kepada korban, Suwandi menyampaikan harus berkoordinasi dengan pejabat lain terkait permintaan mutasi Hendrianus dan istri.
Decky mengatakan berdasarkan informasi yang sudah dihimpun, atas dasar itulah Suwandi meminta Hendrianus menyiapkan uang pelicin.
Suwandi meminta korban untuk menaksir sendiri besaran uang yang harus disetor itu. Karena tidak ada kesepakatan angka korban menyetorkan uang secara bertahap dengan besaran berbeda-beda dalam bentuk tunai.
Identitas penyuap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Suwandi, mulai terkuak.
Informasi yang diterima Surya Online, penyuap adalah seorang guru.
Belum diketahui persis guru di jenjang sekolah apa. Pastinya, guru ini diduga menyerahkan uang pelicin agar bisa bertugas di Kabupaten Malang. Sebelumnya guru ini bertugas di Kalimantan.
“Informasinya memang demikian. Ada guru yang mau pindah dari Kalimantan ke Malang,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016).
Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul itu, yang juga Ketua Satgas Antipungli Jatim, mengecam keras dugaan praktik gratifikasi guru kepada Kepala BKD Kabupaten Malang.
“Ini pelajaran berharga bagi semua PNS dan pejabat. Jangan pernah sekali-kali meniru praktik suap ini. Ini juga pungli. Kita kecam,” Gus Ipul geram.
Meski demikian, kasus ini harus dibuktikan. Gus Ipul menyerahkan semua dugaan gratifikasi atau suap itu pada proses hukum yang ada.
Ia menyayangkan penerima suap adalah pejabat atau kepada SKPD.
“Ini pejabat yang tidak patut ditiru. Kerjakan tugas dan layani maaarakat sesuai prosedur,” tandas Gus Ipul.
Menteri PAN-RB: PNS Terbukti Tarik Pungli Langsung Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Asman Abnur, meminta pemerintah daerah mulai menerapkan sistem e-goverment pada 2017.
Sistem ini digunakan sebagai upaya memperbaiki sistem pelayanan publik berbasis online dan
elektronik.
“Dengan sistem itu tidak ada lagi yang bisa main-main di pelayanan publik yang selama ini menjadi sumber pungli,” kata Asman usai membukan Forum Replikasi di Gedung Pusdai, Jalan Dipenogoro, Kota
Bandung, Rabu (26/10/2016).
Asman mengancam pemda yang tidak menerapkan sistem tersebut akan berurusan dengan tim pemberantasan pungli. Tak ada alasan lagi bagi pemda mengabaikan sistem berbasis elektronik itu.
“Tanggung risiko kalau macam-macam. Segera berbenah diri, mempercepat pelayanan publik dengan sistem IT. Polri saja sudah modern mengenai kepengurusan SIM, SKCK-nya, dan pengaduannya,” kata Asman.
Asman menyebut, pemda yang belum menerapkan sistem e-goverment bisa datang ke acara forum replikasi yang digelar sampai besok. Pemda bisa meniru inovasi terkait e-govermnet yang dipamerkan dalam acara forum tersebut.
“Yang pameran itu daerah semua dan yang dipilih hari ini bisa jadi role model. Kan ada 59 sistem pelayanan publik di daerah yang kita anggap berhasil. Bisa dilihat semua inovasi dan apa yang sudah
dilakukan. Silakan dilihat, yang belum studi tiru saja,” kata Asman.
Ia memperingatkan sanksi pemecatan menjadi harga mati bagi pegawai negeri sipil yang ketahuan melakukan punguntan liar (pungli).
Pemerintah tak lagi mentolelir PNS yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memungut uang ilegal dari masyarakat.
“Kalau ada pungutan yang resmi harus dibayar ke bank, kalau yang tidak resmi (pungli) kalau ketahuan langsung kita pecat. Jadi tidak main-main lagi. Ini sudah perintah presiden kepada saya,” tegas Asman.
