Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jalan Ditempat

61b

Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan mendesak agar cepat dituntaskan

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana  Korupsi dan Pencucian Uang dalam kegiatan Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagar Alam tahap III tahun anggaran 2013 tak jelas juntrungnya. Meskipun proses penyidikan sudah berlangsung hampir 10 bulan, namun berkas perkaranya  belum juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan mendesak agar cepat dituntaskan    

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol  Djoko Prastowo yang dicoba dikonfirmasi Wartawan seputar perkembangan hasil penyidikan, belum memberikan penjelasan. Surat permintaan konfirmasi  No. 01/Red-DS/W/06/2016 tanggal 06 Juni 2015, sudah didisposisi  ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).

Namun hingga berita ini ditulis, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Tomsi Tohiri yang menggantikan Sabaruddin Ginting belum berhasil ditemui

Penyidikan dugaan kasus tindak pidana  korupsi dan pencucian uang  dalam kegiatan pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Pagar Alam tahun anggaran 2013 yang telah berjalan hampir 10 bulan itu diduga tidak sesuai lagi dengan  prinsip-prinsip  Peraturan Kapolri  No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jalan Ditempat

Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jalan Ditempat

Dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tersebut  disebutkan, prinsip –prinsip Penyidikan antara lain : Transparan, yakni proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.  EFEKTIF dan EFISIEN yaitu Penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas.

Selanjutnya dalam Pasal 17 digariskan,  sebelum melakukan Penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang sekurang-kurangnya memuat : jumlah dan identitas penyidik ; sasaran/target penyidikan ; kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan ; karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik ; WAKTU PENYELESAIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN BOBOT PERKARA; kebutuhan anggaran penyidikan; dan kelengkapan administrasi penyidikan

Sumber di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/42/VIII/2015/Kor/Dit.Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2015 tentang  dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam Prov. Sumatera Selatan

“Yang kita terima baru sebatas SPDP, belum ada penyerahan berkas perkara”, kata sumber tersebut seraya menambahkan  pihak Kejaksaan  akan segera menyurati Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan (P.17)

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 60/Tahun XIII/PERTAMA/Mei 2016, dibawah judul “Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Dalam Tahap Penyidikan”, Direktur  Reserse Kriminal Khusus (Dir. Reskrimsus) Polda Sumsel sudah melayangkan   Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu dengan nomor : SPDP/42/VIII/2015/Kor/Dit.Reskrimsus, yang  ditembuskan ke  Kapolri, Ketua KPK, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumsel dan Ketua Pengadilan Tipikor Palembang

Penyidikan  dugaan  tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4 Miliar  dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/197-A/VIII/2015 Ditreskrimsus tanggal 18 Agustus 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/54/VIII/2015/Kor/Dit.Reskrimsus, 18 Agustus 2015.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ketika itu Kombes Pol Sabaruddin Ginting, S.IK   pada hari itu juga (18 Agustus 2016-Red)  melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/42/VIII/2015/Kor/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam SPDP diuraikan,   telah dimulainya Penyidikan kasus  dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2(Dua) jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013, nilai kontrak sebesar Rp 23.595.777.000,- oleh Pejabat Pokja, Direksi Pekerjaan (Pejabat Dinas PU Kota Pagar Alam) dan penyedia jasa PT. Baniah Rahmat Utama dengan Direktur M.Teguh  yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4 Miliar , sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5  UU R.I No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut sumber media,  tak lama  setelah menerima SPDP dari Dit. Reskrimsus  Polda Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  Dr. T. Suhaimi, SH, M.Hum  sudah  mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : Print-09/LN.6/Ft.1/09/2015.

Untuk menangani kasus dengan tersangka M.T Direktur PT. BRU  tersebut  Kajati menunjuk  2 orang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Yudhi Sutoto, SH Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) dan Sudarwidadi, SH yang sehari-harinya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)

Direktur utama PT. Baniah Rahmat Utama, M. Teguh yang dicoba dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur aspal hotmix tahun 2013 lalu itu, juga belum memberikan tanggapan.  Surat permintaan konfirmasi yang diantarkan langsung ke kantornya di Jl. R.E Martadinata No. 07 Kel. Ilir Timur  II Kec. IT.II Palembang beberapa waktu lalu tidak mendapat balasan

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, meskipun hasil pekerjaan PT. Baniah Rahmat Utama  tahun anggaran 2013 bermasalah, namun pada tahun 2014 lalu  PT. Baniah Rahmat Utama bersama 4 perusahaan yang diduga berada dibawah kendali M. Teguh dan istrinya Is yakni PT. Alfa Amin Utama, PT. Feco Konstruksi Utama, PT. Cemerlang Abadi Nusa dan PT. Ujan Mas Abadi  tetap  memonopoli sedikitnya 5 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas PU Kota Pagar Alam.

Diantaranya  pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Jalur Aspal Hotmix Tahap IV, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama  dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.824.767.000,- ,

Peningkatan Jalan Abdul Rohman – Jalan Pesirah Mangsyur, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp 8.400.863.000,-,

Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Pengandonan – Tanjung Cermin), pelaksana PT. Feco Konstruksi Utama, nilai kontrak Rp 24.745.375.000,-,

Pembangunan Jalan Simpang Sukacinta – Akses Bandara, pelaksana PT. Cemerlang Abadi Nusa, nilai kontrak Rp 6.203.165.000,-

dan Pembangunan Jalan Lingkar Perkantoran – Gunung Gare, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp 3.979.723.000,-

DESAK KEJAKSAAN TANGKAP TERSANGKA

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun 2013 yang sudah hampir 10 bulan dalam tahap Penyidikan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Selatan

Sekitar 120 orang massa  dari Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan yang dimotori oleh Koordinator LSM GERAK RI Drs. M. Harun Kori, ketua LSM BKI Muchtar Manduron dan ketua LSM. OBOR M. Pasaribu,(15/06/2016) melakukan aksi demo di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jl. Gubernur Bastari Jakabaring Palembang.

Mereka  mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Susdiarto Agus Praptono untuk segera melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 itu dari P.19 menjadi P.21. Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyampaikan SPDP pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu dengan Nomor : SPDP/42/VIII/2015/Kor/Di.Reskrimsus. Massa meminta agar Kejaksaan segera  menangkap dan menahan  tersangka yang diduga bernama MT  Direktur PT. BRU

Tak hanya dugaan korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Pagar Alam, mereka juga meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) III Palembang Ditjen Bina Marga Kemen PUPR yakni  Proyek Pelebaran Jalan Nasional Musirawas Utara sumber dana APBNP (PA3) tahun 2015  yang dikerjakan oleh PT. Feco Konstruksi Utama, nilai kontrak Rp 49.002.127.000,- Nomor Kontrak : HK.02.03/PJN-I-MTL/138/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015.  Informasi sementara,   hasil pemeriksaan BPK RI menemukan kerugian negara berkisar Rp 3,9 Miliar.

Pekerjaan BBPJN III Palembang Ditjen Bina Marga tersebut diduga tumpang tindih dengan pekerjaan Pelebaran Jalan dan Penimbunan Jalan Lintas Sumatera dari SPBU Rupit ke SMA Rupit yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga dan Perhubungan Kab. Musi Rawas APBD tahun 2014 yang juga dilaksanakan PT. Feco Konstruksi Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.227.691.000,-, serta pekerjaan  Pembangunan Box Culvert pada jalan negara SPBU Simpang 4 SMA Rupit  APBD Kab. Muratara tahun 2015 senilai Rp 5.076.930.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Alfa Amin Utama

Disamping mendesak Kajati Sumsel untuk menuntaskan kasus – kasus korupsi yang sudah mereka laporkan sebelumnya,   Ketua LSM. OBOR M. Pasaribu dan Koordinator LSM GERAK RI Harun Kori  dalam orasinya juga meminta agar Kajati Susdiarto dapat membersihkan oknum – oknum di Kejati Sumsel yang diduga melindungi MT Direktur PT. BRU.

“Salah satu indikasi kuat adanya oknum  di Kejati Sumsel yang melindungi MT,   laporan yang kami serahkan pada aksi demo 19 Mei 2016 lalu hilang di Bagian Persuratan”, kata Pasaribu

 Menyikapi permintaan para pengunjuk rasa yang ingin bertemu  langsung dengan Kajati Susdiarto untuk menyampaikan laporan mereka, Kasi Penkum dan Humas  Kejati Sumsel Hotma Hutajulu mengatakan Kajati sedang ada kegiatan. “Nanti laporan dan aspirasi yang bapak/ibu/saudara sampaikan ini akan saya laporkan kepada pimpinan”, kata Hotma Hutajulu dihadapan pengunjuk rasa

Pada kesempatan itu M. Pasaribu dan Harun Kori  menyerahkan berkas laporan kepada Kasi Penkum dan kemudian laporan tersebut diserahkan ke Bagian Persuratan yang berada di Lantai II Gedung Kejati Sumsel

Dipihak lain ketua LSM. BKI Muchtar Maduron mengungkapkan, sedikitnya 10 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dia laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dari tahun 2013 sampai tahun 2014 lalu belum ada yang sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Satu kasus yang sejak tahun 2014 lalu sudah naik  Tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri Muara Enim sampai hari ini tidak jelas rimbanya, yakni dugaan Korupsi Pembangunan Penahan Tebing Longsor.

Menurut Muchtar Maduron,  penjelasan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi dalam surat No. R-74/N.6.3/Dek.3/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangani Asisten Intelijen ketika itu Adil Wahyu Wijaya, SH, MH,  kasus proyek Pembangunan Penahan Tebing yang dilaporkan LSM BKI No. 041/LSM-BKI/X/2013 tanggal 20 Januari 2014 sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim dan SUDAH NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN

Sumber:Detektifswasta(tim)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016