
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat memberikan kata sambutan usai melantik Penjabat Bupati, Selasa (25/8/2015) di Griya Agung Palembang.FOTO:Â TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Empat orang penjabat bupati yang baru dilantik harus dapat melakukan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agar pns dapat tetap netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pillkada) serentak Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember mendatang.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan, penjabat bupati dapat menjatuhkan sanksi kepada PNS yang ketahuan dan terbukti tidak netral dalam pilkada serentak bupati dan wakil bupati sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PNS harus netral, aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pilkada. PNS yang tidak netral tindak sesuai dengan aturan. Hak, tugas dan wewenang saudara (penjabat bupati) sama dengan definitif. Hati-hati dengan gejolak yang bakal terjadi. Gejolak, ketidakcocokan pasti ada, buktikan pasti bisa mengatasinya. Kalau saudara (penjabat bupati) netral, pasti akan dituruti,” tegasnya, Griya Agung, Selasa (25/8).
Adapun pejabat Pemprov Sumsel yang telah diambil sumpah jabatannya seperti, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Yulizar Dinoto sebagai Penjabat Bupati OI,; Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Richard Chayadi. Sebagai penjabat OKUT,; Kaban BP3MD, Maulan Aklil sebagai Penjabat Bupati OKU, dan Kepala Biro Umum Dan Perlengkapan Sumsel, Robby Kurniawan sebagai Penjabat Bupati OKUS.
Laporan: Aan Wahyudi/yip
Sumber:Rmolsumsel
Posted by: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi