
Pemanggilan terhadap Prasetyo diagendakan dalam rapat bersama antara Pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR.
“Akan ada pertemuan antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi III dan Jaksa Agung,” bunyi undangan pertemuan yang diterima dari Setjen DPR. Agenda pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00, Jumat 21 Agustus 2015.
Prasetyo sudah hadir di Kompleks Parlemen, sekitar pukul 09.30 WIB. Tanpa berkomentar Prasetyo langsung menuju ruangan Pimpinan DPR. Ketika ditanya apa saja materi yang akan disampaikan, Prasetyo hanya melempar senyum.
Saat tiba, Prasetyo disambut Ketua DPR Setya Novanto. Satu persatu Pimpinan DPR daan Pimpinan Komisi III yang lain hadir. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin dan wakilnya, Desmond J Mahesa sudah nampak. Keduanya hanya tersenyum sambil menyapa wartawan yang datang. Tidak ada yang mau berkomentar soal pertemuan.
Setelah dua orang tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah datang. “Tumben banyak wartawan,” kata Fahri sambil tertawa.
Lima perwakilan DPR ini kemudian duduk bersama dengan Prasetyo yang ditemani beberapa orang perwakilan Kejaksaan Agung. Salah satu yang hadir adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono.
Kejaksaan Agung memang disorot setelah penggeledah PT Victoria Securities Indonesia. Penggeledah itu terkait kasus pembelian aset (cessie) BTN melalui BPPN.
Jaksa Agung Tegaskan Tak Salah Geledah PT VSI

“Tidak ada (salah geledah). Semua prosedur benar,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Penegasan tersebut sekaligus membantah tudingan PT VSI yang menyebut mereka tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan. Prasetyo mempersihlakan jika PT VSI menempuh jalur hukum atas penggeledahan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Yakni melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau praperadilan.
“Kalau mereka merasa benar, silahkan gugat di praperadilan,” ujar Presetyo.
Saat ini, Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi senilai Rp469 miliar dari penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penjualan aset BTN. Kejaksaan menggeledah PT VSI sebagai bagian dari penyelidikan.
Penggeledahan ini disebut PT VSI salah sasaran. PT VSI kemudian melayangkan surat pengaduan ke DPR dan bukan menggugat praperadilan. Sepekan setelah surat dikirim, pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung buat membicarakan masalah tersebut. Padahal, DPR tak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus ini.
Kasus yang menyeret PT VSI ini bermula dari cessie BPPN dalam penjualan BTN. Mulanya, PT Adistra Utama (AU) punya utang Rp469 miliar ke BTN untuk proyek pembangunan perumahan di Karawang pada akhir 1990.
Kredit utang itu macet saat krisis ekonomi mendera Indonesia pada 1998. Pemerintah kemudian memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Belakangan, sejumlah kredit macet itu dilelang, termasut utang PT AU.
PT Victoria Securities International Corporation (VISC) kemudian membeli cessie BTN senilai Rp26 miliar pada 2003. Kemudian, PT AU ingin menebus utang tersebut tapi VISC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun untuk aset tersebut. Masalah inilah yang kini diselidiki Kejaksaan Agung.
Laporan:Surya Perkasa/TII
