Terancam di-PTUN-kan, Johan Tetap Komit jadi Wakilnya Kuryana

JOHAN ANUAR/RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Niat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Aziz (KA) yang ingin menjadi Calon Bupati (Cabup) di pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU akhir tahun mendatang, mulai digoyang.

Sebagai kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada OKU (petahana), Kuryana dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Seperti diketahui, Kuryana merotasi pejabatnya jelang Pilkada yang dianggap melanggar UU.

Andai Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menetapkannya sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah, KPU bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bagaimana dengan Johan Anuar (JA), sosok Ketua DPRD OKU yang sudah memploklamirkan diri bakal menjadi pendamping/ wakilnya KA di Pilkada nanti?

Menjawab pertanyaan itu, juru bicara (jubir) JA, Aprili Mauludin menegaskan bahwa ganjalan itu tak mengubah niatan JA menjadi wakilnya KA.

Ya, JA kata dia, tak akan mundur dari komitmen awalnya yang ingin mendampingi Kuryana di Pilkada di Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

Yang jelas, menurut Aprili, KA sendiri sebagai kandidat Balonbup OKU sudah pasti menyiapkan “senjata” mengatasinya.

“Ada tempat koordinasi mengenai hal tersebut, dalam hal ini mendagri,” ujarnya.

Terkait dengan adanya pelanggaran pelantikan (mutasi) pejabat yang dilakukan Kuryana seperti yang dimaksudkan diatas, menurut Aprili lagi, kan sudah ada pembatalan.

“Nah, itukan kita belum tahu dari sisi hukumnya dan bagaimana kejadiannya nanti. Dan itu semua akan kita kembalikan pada KPU pada saat pendaftaran. KPU tentu akan koordinasi apakah boleh atau tidak. Yang pasti beliau (JA) tetap komit dengan langkahnya mendampingi Kuryana,” tegasnya.

Dan apabila memang terjadi sesuatu, kata Aprili, masih ada waktu untuk memperbaiki itu.

“Kita juga tidak berpikir jauh. Yang jelas kita jalani dulu. Sementara JA tetap konsisten dengan komitmen yang sudah dibuatnya,” demikian Aprili.

Sebelumnya dibeberkan Ketua FORMAD Dian Sandi, bahwa pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.

Namun setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015.

“Ini merupakan suatu dagelan politik yang tidak elegan dilakukan seorang pejabat negara. Apa yang dilakukan Kuryana Aziz telah melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkapnya.

Pembatalan Pelantikan 38 Pejabat OKU Sesuai Aturan

Polemik pembatalan 38 pejabat di Pemda Ogan Komering Ulu (OKU), yang menggoyang niat Bupati OKU, Drs H Kuryana Aziz untuk mencalon kembali menjadi orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang mencuat di masyarakat. Hal itu ditanggapi santai pihak Pemda OKU.

Bupati OKU, Drs H Kuryana Aziz melalui Kabag Humas dan Protokol Setda, OKU, Riduan, kepada Tribun Sumsel, Selasa (19/5), menjelaskan, pembatalan 38 pejabat itu sudah sesuai aturan. Menurut Ridwan memang ada pelantikan 38 Pejabat beberapa bulan lalu. Namun setelah disadari ada kekeliruan BKD OKU, ke BKN jakarta untuk berkoordinasi.

“Menyadari ada aturan, pasal 71 Undang- undang No 8 tahun 2015 tentang Amendemen UU Pilkada Gubernur, Walikota dan Bupati, dimana diatur calon incambent dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, maka BKD OKU berangkat ke BKN. Dan hasilnya pejabat dilantik harus dibatalkan dan menurut pihak BKN pembatalan itu tidak ada masalah lagi,” kata Ridwan, 38 pejabat itu sudah dilakukan pembatalan.

“Jadi dari koordinasi dengan BKN sudah dilakukan. Dan tidak ada masalah pembatalan itu, karena sudah sesuai aturan. Dalam artian, Bupati mau mencalonkan diri kembali atau tidak, pelantikan harus tetap dibatalkan. Ini sesuai aturan yang berlaku. Sekarang tidak ada masalah lagi,” katanya.

Disamping itu, Ketua DPD PDI Perjuangan OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod menjelaskan, Bupati OKU, Drs H Kuryana Aziz juga ikut mengambil dan mengembalikan formulir ke PDI P. Dengan adanya hal yang menggoyang PDI P.

“Mengenai pelantikan dan pembatalan itu tidak berpengaruh. Tentunya jikapun PDI P akan memberikan dukungan ke Kuryana untuk bersaing di Pilkada OKU, pastinya pihak partai akan meminta keterangan sejelas-jelasnya kepada Bupati mengenai polemik pembatalan 38 Pejabat OKU,” katanya.

Ferlan menilai dan meyakini Bupati tidak akan bertindak “konyol,”. Tentunya, sebelum pembatalan itu, ia mengira Bupati sudah berkordinasi dengan pihak berwenang. Dalam hal ini BKN atau bagian hukum lainnya.
“Saya yakin ini pasti sudah dipertimbangkan beliau,” tegasnya.

Sementara, meski incambent Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mulai diserang untuk mencalonkan diri menjadi Bupati OKU kembali, Drs Johan Anuar SH MM, tetap setia dan komitmen dengan pendirianya.
Ketua DPRD OKU ini akan tetap mendampingi Kuryana dalam persaingan Pilkada OKU Desember 2015 mendatang.

“Johan Anuar tetap setia dan komitmen akan mendampingi Kuryana dalam persaingan Pilkada OKU 2015 ini,” kata Sekretariat DPD Golkar Kab OKU, Aprili.

Juru bicara Johan Anuar ini mengatakan, tidak ambil pusing mengenai serangan terhadap Kuryana tidak bisa mencalonkan diri kembali menjadi Bupati OKU sesuai aturan. “Kita ketahui memang beberapa waktu lalu pak Kuryana melantik 38 pejabat dilingkup Pemda OKU. Namun pelantikan itu sudah dibatalkan. Kita tidak ambil pusing hal itu, Semuanya kita serahkan ke KPU sebab mereka yang lebih berwenang,” jelasnya.

Aprili menjelaskan, yang jelas pembatalan itu ia kira Kuryana sudah berkoordinasi dengan Mendagri. “Jadi kita yakin beliau sudah berkoordinasi mengenai hal itu. Intinya kita aka. tetap komitmen Johan Anuar akan tetap berpasangan dengan Kuryana,” tegasnya.

SUMBER:[RMOL/TRIBUNSUMSEL/AR]