
TRANSFORMASINEWS, WAY KANAN – Lagi ratusan massa melakukan aksi penghadangan kendaraan tronton bermuatan batubara over tonase yang melintas di Kabupaten Way Kanan.
Setelah dihadang lalu tronton-tronton tersebut diminta untuk berputar balik ke arah pemberangkatan asalnya.
Koordinator aksi, Aswari minggu (10/5) mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tidak tegasnya pihak pemerintah terhadap aturan yang mengatur cara pengangkutan batubara melalui jalur darat, apalagi menurut dia pengangkutan yang melebihi tonase.
“Pemerintah tidak tegas, pengankutan batubara sesuai dengan aturan jika melalui jalan darat harus menggunakan jalur khusus. Meskipun Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran, dengan berbagai syarat, termasuk tonase yang diizinkan, bahwa muatan sumbu terberat 4,5 ton atau jumlah berat yang diizinkan (JBI) colt 8 ton. Tetapi tetap tidak diindahkan, sehingga masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Aswari berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan, maupun Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas. Tegakkan aturan yang telah dibuat, dan bersikap tegas kepada para pengusaha angkutan batubara yang melanggar.
“Jika Pemerintah tidah bertindak tegas, maka kami selaku masyarakat yang merasakan langsung dampak dari lalulintas tronton bermuatan batubara yang over tonase yang menyebabkan kemacetan dan rusaknya jalan, rusaknya jembatan dan kecelakaan yang telah banyak memakan korban maka kami akan terus melakukan aksi penghadangan dan pemutar balikan kendaraan. Sampai Pemerintah bertindak,” kata dia.
Ditempat yang sama wakil masyarakat pengguna jalan, Sumbari menuturkan, Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya bersikap tegas dengan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
“Tegakkan aturan yang dibuat, jangan membiarkan justru aturan dilanggar dengan semau-maunya oleh para pengusaha angkutan. Apalagi aturan-aturan yang telah dibuat itu tidak menggunakan dana yang sedikit, dan dana-dana itu berasal dari masayarakat. Jangan biarkan masyarakat menanggung akibatnya,” kata dia.
Aksi massa kali ini merupakan aksi masa lanjutan dari sebelumya yakni tanggal 22/4 lalu, karena tertangkapnya 2 rekan aksi saad itu maka masa sempat membubarkan diri.
Akhirnya aksi beralih cara menuju kantor DPRD Way Kanan,dan di terima oleh beberapa unsur Pimpinan DPRD.
Pada pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan akan mengagendakan taggal 12/5 mendatang, DPRD Way Kanan akan segera menghadirkan instansi yang terkait, Dinas Perhubungan Way Kanan, Perwakilan Masyarakat, dan Pihak pengusaha angkutan batubara.
Sementara tempat terpisah Wasana selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM-INDOMAN) Cabang Way Kanan, mengatakan maraknya angkutan batubara yang melitas daerah Way Kanan semuanya Ilegal karna telah melanggar perundang-undangan yang mengtur angkutan Batubara.
Seharusnya mereka mengangkut melalui darat harus melalui jalur khusus (membangun jalan sendiri khusus angkutan batubara atau melalui jalur rel kereta api) ini semua akibat pemerintah tidak tegas atau diduga adanya oknum-oknum penegak hukum dan Ormas dan lsm yang ikut memanfaatkan jatah dari pungusaha batubara maupun pungutan liar sepanjang jalan yang dilalui angkutan batubara mulai daearah asal Sumsel.
Sekali lagi kami minta penegakhukumharus tegas karna angkutan batubara jelas-jelas Ilegal diduga tidak memiliki ijin khusus ankutan batubara, polisi jangan ragu menindak tegas, ujar Wasana kepada media Online Transformasinews.com
Termasuk delegasi massa juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar dapat segera bersikap terkait perilaku pengusaha angkutan batubara yang melanggar aturan yang melintas di Kabupaten Way Kanan.
SUMBER:(LBS/AR)
