Pemkot Prabumulih Terapkan Sistem Kontrak Bagi PHL

prabumulih-2008-11-80x80TRANSFORMASINEWS, PRABUMULIH. Untuk meningkatkan kinerja Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Prabumulih akan menerapkan sistem kontrak untuk seluruh pegawai harian lepas (PHL).

“Sebagai evaluasi kinerja PHL, kita akan terapkan sistem kontrak tersebut dan Rencananya akan kita terapkan di 2015 mendatang,” ungkap kepala BKD Kota Prabumulih, Muhammad Ali, Jumat (12/12).

Ali tak menampik jika tenaga PHL sangatlah dibutuhkan di sejumlah dinas, mengingat kurangnya jumlah pegawai sebagai tenaga pendukung dalam meningkatkan kinerja dinas-dinas tersebut.

“Kita akui keberadaan mereka juga sangat membantu karena di SKPD itu kurang pegawai. Nah, untuk mensiasatinya kita memanfatkan PHL itu. Jangan sampai karena kekurangan staf akhirnya mengurangi kinerja SKPD tersebut. Mengingat dalam satu sub bidang itu minimal diperlukan 2 orang pegawai,” ujarnya.

Ali mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada sejumlah SKPD untuk menyampaikan nama-nama  PHL yang ada di lingkungan SKPD tersebut untuk dilakukan evaluasi.

“Kita beri waktu hingga tanggal 19 Desember paling lambat SKPD sudah harus menyampaikan nama-nama pegawainya. Dari sejumlah SKPD yang telah menyampaikan pegawainya tersebut, bahkan ada juga yang telah mengurangi jumlah pegawainya, karena dinilai tidak maksimal dalam bekerja,” kata Ali.

Ali menerangkan, jika yang menyampaikan nama nama pegawai PHL tersebut harus kepala SKPD yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh pegawai lainnya.

“Jadi nantinya kepala SKPD harus mengusulkan ke Wako melalui BKD nama nama PHL yang kontraknya akan diperpanjang atau tidak . Setelah itu BKD secara bertahap menyampaikan ke Wako, nanti kepala SKPD akan dipanggil untuk memberikan bukti bahwa memang pegawai itu patut ataupun tak layak diperpanjang kontraknya. Hal itu dilakukan agar kalau ada apa apa dengan PHL ini yang bertanggung jawab adalah atasannya,” terangnya.

Sumber:[RMOL]