TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi.
Dalam Inpres tersebut, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan bahwa Jokowi menghendaki lembaga penegak hukum, termasuk KPK, fokus pada sektor pencegahan.
Menurut pelaksana tugas (plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, lembaga antirasuah selama ini tidak membedakan porsi penanganan baik di bidang pencegahan maupun penindakan.
Johan menganggap kedua sektor itu sama penting dan tak bisa saling didahulukan prioritasnya.
“Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan,” ujar Johan, Kamis (5/2/2015).
Johan menegaskan KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan Inpres tersebut.
Menurut dia, adalah kewenangan Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan apapun selama bertujuan demi kemaslahatan bangsa.
“Tapi kami juga lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (Renstra) yang kami miliki,” kata Johan.
Renstra KPK, kata Johan, disusun sebagai pegangan untuk agenda lima tahunan, tahunan, dan jangka pendek.
Dalam Renstra tersebut, upaya pencegahan dan penindakan tetap menjadi skala prioritas tanpa perbedaan porsi.
“Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Johan.
Sumber: SRIPOKU.COM
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi