
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilemahkan. Kriminalisasi terhadap pemimpin dan penyidik KPK terjadi setelah komisi antirasuah itu menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Polisi pun mulai menangkap pimpinan KPK atau mengancam akan mengkriminalkan mereka. Bahkan, tokoh antikorupsi di luar KPK turut pula dijerat.
Bahkan rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi diperkirakan justru akan “membunuh” KPK.
“Jika aturan ini diterbitkan, semakin jelas ada upaya secara bertahap untuk membunuh KPK,” ujar Feri Amsari, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 5 Maret 2015.
Berikut ini tahap-tahap “pembunuhan” KPK itu.
Komisioner KPK Dilucuti
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadikan dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka. Samad dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim pada 2007 dan Bambang dalam kasus pemberian keterangan palsu. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan komisioner KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Dua Wakil Ketua KPK lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, juga diselidiki polisi terkait kasus pada 2007 dan 2008. Pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi S.P, dituduh menyalahgunakan wewenang karena menemani Chandra M. Hamzah, pemimpin KPK terdahulu, menemui Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Pembela KPK Diseret Juga
Kriminalisasi pun melebar ke para pembela KPK. Sejumlah tokoh yang terang-terangan mendukung KPK diincar, seperti mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny diseret dalam kasus penyelewengan dana pembuatan paspor online dan Yunus diduga menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Majalah Tempo, yang memberitakan kekayaan Budi Gunawan dalam laporan utamanya berjudul “Bukan Sembarang Rekening Gendut”, edisi 19-25 Januari 2015, turut diusut polisi.
Perintah Jokowi Tak Digubris
Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kembali memerintahkan Kepolisian RI agar menghentikan kriminalisasi itu. “Presiden dari awal meminta tindakan kriminalisasi dihentikan,” kata Pratikno pada 5 Maret 2015. Tapi, perintah itu tampaknya tak digubris polisi.
Inpres Jokowi Melumpuhkan
Presiden Joko Widodo segera akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang pemberantasan korupsi. Dalam rancangan Inpres itu disebutkan bahwa lembaga penegak hukum mesti bahu-membahu dalam menumpas korupsi dan pemberantasan korupsi mesti berfokus pada pencegahan. Inpres diperkirakan juga membuat KPK, Polri, dan Kejaksaan berfokus pada pencegahan, sedangkan penindakan dilakukan di bidang maritim, pangan, dan energi.
Feri Amsari mengatakan sangat aneh jika Jokowi menerbitkan inpres yang membatasi kewenangan KPK dengan hanya berfokus pada upaya pencegahan. Instruksi presiden itu, menurut Feri, malah akan membuat komisi antirasuah itu semakin kerdil.
Sebagai lembaga khusus, kata Feri, fungsi KPK tak mungkin hanya pencegahan. “Tapi ada penindakan sesuai dengan undang-undang.”
Sumber:TEMPO.CO
