Dispenda Ingatkan Kepada Wajib Pajak

logo okutTRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang tinggal menghitung hari , tepatnya 30 September 2014. Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Herfiansyah Djarab mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) agar segera membayar pajaknya.

            “Menjelang jatuh tempo pembayaran PBBP2 diharapkan wajib pajak yang belum membayar pajaknya agar segera membayar. karena masih ada tempo lima hari lagi,” ujarnya,Minggu (28/9/2014).
            Dia mengingatkan , lebih baik masyarakat atau wajib pajak membayar jangan sampai menunggu jatuh tempo guna menghindari antrian input di Bank SumselBabel. Tidak hanya itu kata dia, dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo maka wajib pajak akan terhindar adanya denda sebesar dua persen.
            “Kalau mereka belum membayar pajak hingga sampai jatuh tempo nanti terkena denda. Untuk denda itu sendiri besarannya 2 persen dari nilai pokok pajak,” tandasnya .
            Herfiansyah menambahkan,meski saat ini kesadaran wajib pajak di Kabupaten OKUT terbilang sangat baik. Namun selaku pemerintah pihaknya terus mensosialisasikan dan mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajaknya.
            “Kesadaran masyarakat memang sudah tinggi. Mungkin karena mereka sibuk atau apalah sehingga lupa belum membayar pajak, untuk itu sebelum jatuh tempo kita ingatkan,” imbuhnya. (Yanto Timur)