
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. FUNGSI Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo, yaitu meningkatkan pelayanan, integritas, profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), serta menghadirkan negara di tengah kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Pasal 7 sampai 42 dalam revisi UU No5 Tahun 2014 tentang ASN akan melemahkan kewenangan KASN. Artinya, upaya itu sangat jelas bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi yang berjanji ingin mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas dan pelayanan ASN,” ungkap peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan, di Jakarta, kemarin.
Upaya pelemahan sampai niat untuk mengubur KASN disebutnya sebagai langkah mundur. “Bayangkan 74 orang saja sudah mampu menunjukkan kinerjanya, akan lebih nyata lagi kalau pasukannya ditambah dan berada di semua wilayah seperti Ombudsman,” katanya.
Oleh sebab itu, Gunardi mendesak pemerintah dan DPR memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN dan menolak upaya pengebiriannya melalui revisi UU ASN.
“Sayangnya kinerja cemerlang KASN selama ini banyak yang merasa terganggu dan kekecewaan itu terakumulasi lewat pengebirian kewenangan dan upaya membubarkannya,” jelasnya.
Pada kesempatan sama, peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno, menambahkan penguatan kelembagaan KASN mutlak harus dilakukan. Keberadaan KASN, kata dia, penting untuk memastikan kualitas sistem merit dan pelayanan masyarakat.
“Kalau masih ada kekurangan kinerja KASN, jangan langsung ingin meruntuhkan rumahnya, tetapi harus diperbaiki dan dikuatkan,” tegasnya.
Menurut peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedi Rheza, koalisi reformasi birokrasi menolak keras upaya pelemahan atau pembubaran KASN. Pasalnya, sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi. “Jangan jadikan alasan anggaran untuk membubarkan KASN. Harusnya KASN diperkuat SDM-nya, kewenangannya, dan dibuka kantor perwakilan di seluruh daerah,” jelasnya.
KASN harusnya didorong memperkuat sistem merit melalui pengawasan seleksi ketat pengisian jabatan, juga diberikan kewenangan memberikan sanksi dalam pengawasan kode etik serta kinerja ASN.
Peran KASN, lanjutnya, sebenarnya sudah sejalan dengan Nawacita yang ingin menghadirkan negara di tengah kehidupan masyarakat melalui pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik akan muncul dari pejabat yang berkualitas, bebas dari patronase dan berintegritas. “Karena itu, kami meminta KASN diperkuat dengan memperjelas kewenangannya. Peran KASN sangat straregis untuk mempercepat reformasi birokrasi dan mewujudkan keinginan negara hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Mediaindonesia.com (Cah/P-4)