Warga Tanjung Pring Indralaya Protes Galian C

1134292-ans-penambangan-mangan--620X310

ILUSTRASI GALIAN C/NET

TRANSFORMASINEWS, INDRALAYA. Aktivitas galian C yang dilakukan CV Andika Prima di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, sejak beberapa bulan terakhir meresahkan warga setempat.

Puluhan warga Desa Tanjung Pering, akhirnya mengadukan keluhannya ke Kantor Camat 
Indralaya Utara dan mendesak segera menghentikan aktivitas galian.
“Saya mendapatkan kuasa dari ratusan warga untuk menuntut permasalahan ini.

Warga Desa Tanjung Pering, sangat resah dengan aktivitas galian itu. Padahal lahan itu masih status quo. Bayangkan saja, galian sudah mencapai kedalaman 3 meter lebih diatas luas lahan
sekitar 8 hektare,” ujar Subiyanto, Ketua Cabang LSM Indonesia Madani (Indoman), Ogan Ilir 
kemarin.

Menurutmya, aktivitas galian C bukan saja dilakukan di Desa Tanjung Pering. Melainkan juga dilakukan didesa lain. Diantaranya Desa Tanjung Baru. Warga mengkhawatirkan aktivitas galian itu akan berdampak terhadap erosi maupun banjir.

  Seharusnya, Pemerintah dalam hal ini Kades selaku pemilik wilayah maupun camat mengetahui keberadaan aktivitas, sehingga tidak meluas kemana-mana. “Kami minta Pemerintah mempertimbangkan tuntutan warga dengan menghentikan aktivitas galian C ilegal itu. Kalau tidak mau, maka warga yang akan menghentikannya, ”terangnya.

 Menyikapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Fabianto berjanji akan menindak oknum yang melakukan galian C di Desa Tanjung Pering itu. “Sampai saat ini,  kami belum menerima surat rekomendasi baik dari Kades maupun camat terhadap keberadaan aktivitas galian C,” ujarnya.

Dia mengaku, aktivitas galian C dengan menggeruk tanah urug di Desa Tanjung Pering merupakan aktivitas ilegal karena belum mengantongi izin resmi Dinas Pertambangan, 
Energi dan Lingkungan Hidup. Aktivitas tambang liar itu sudah dilakukan sejak satu bulan.

 Sementara, Direktur CV Andika Prima, Jumahar alias Siwil menambahkan, desakan
 masyarakat menghentikan aktivitas galian C, jelas mengada-ada. Dia mengaku izin aktivitas galian C memang belum diperpanjang. Sampai saat ini masih dalam proses.
   “Apa dasarnya masyarakat mendesak menyetop galian C itu.

Jika masyarakat memiliki surat tanah yang sah silakan melayangkan gugatan.  Saya memiliki surat kepemilikan yang sah dan izinnya pun masih dalam proses. Jelas aksi yang dilakukan warga itu sudah ditunggangi pihak tertentu. Apalagi aksi itu tidak memiliki izin dari Polres Ogan Ilir,” jelasnya.  (Palpos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016