
Dua anggota Tim Sembilan, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kiri) dan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kanan) berjalan meninggal Istana Merdeka usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (28/1). ANTARA FOTO/Widodo S. Ju
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memberi pendapat, dan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik KPK-Polri. Tim 9 tidak dapat melakukan penyelidikan seperti Tim 8 tanpa adanya Keputusan Presiden Jokowi.
Demikian disampaikan Anggota Tim 9, Tumpak Hatorangan Panggabean usai pertemuan antara Tim 9 dengan pimpinan KPK. Selain Tumpak, tim 9 lainnya yang bertemu dengan pimpinan KPK diantaranya Wakil Ketua Tim 9 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Sosiolog Imam Prasodjo dan Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana.
Sebab itu, kata Tumpak, tugas Tim 9 berbeda dengan tim 8 bentukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendamaikan konflik antara KPK dan Polri pada 2009 lalu atau yang dikenal dengan Cicak vs Buaya jilid pertama. “Kami tidak dibekali oleh putusan presiden untuk melakukan seperti yang dimaksud (penyelidikan). Beda sama yang dulu (tim 8). Kalau dulu memang betul mereka diberikan tugas untuk mengumpulkan bahan-bahan keterangan, data-data semua, kalau ini kan tidak,” ungkap Tumpak.
Sumber: Centroone.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi