
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ketujuh pelajar SLTA di Palembang yang menjadi tersangka penyekap dan penyiksa bocah Rafli, diamankan di Unit PPA Polresta Palembang, Selasa (4/3/2014).
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG -Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Muhammad Rafli bocah yang berumur 11 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu, bertambah menjadi tujuh orang. Empat pelaku sudah ditangkap duluan dan diamankan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Maporlesta Palembang.
Ketiga tersangka baru yang baru ditangkap tersebut diketahui semuanya juga masih berstatus sebagai pelajar SMK Negeri di Palembang, mereka yakni Yogi (16) Jalan Dwikora Kamboja, Palembang, Noval Anugrah (15) warga Jalan Skip Bendung dan Andre (16) warga Jalan Talang Ratu Km 4 Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto mengatakan, keempat tersangka sebelumnya ditangkap pada, Kamis (27/2/2014) lalu.
“Lalu kita layangkan surat pemanggilan kepada seluruh orangtua pelaku dan hari ini tiga pelaku baru diserahkan orangtua mereka,” ungkap Djoko, Selasa (4/3/2014).
Djoko mengatakan, setelah mereka diambil keterangan diketahui otak pelaku penyekapan terhadap korbannya (Rafli-Red) dilakukan oleh tersangka Agung (16)
” Saat itu Agung merasa kesal setelah uang Rp 60 ribu, milik temannya – tersangka Ari dicuri korban. Lalu Agung yang berniat jahat kepada Rafli mengajak temannya untuk menyekap korban dan melakukan penyiksaan terhadap korban selama dua hari di kediaman tersangka Dimas. Barang bukti yang diamankan adalah Borgol punya Agung yang dia beli dari pasar cinde,” katanya.(TRIBUNNEWS.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi