JAKARTA – Rakyat Sumatera Selatan menyambut gembira dan penuh sukacita setinggi-tingginya atas perhatian DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam upaya membongkar praktek negatif anggota KPUD Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Amrizal, salah seorang anggota kelompok Pengadu itu kepada BARATAMEDIA melalui percakapan singkat via tilpon seluler Senin (02/09).
Amrizal merasa salut menyaksikan sendiri, bagaimana seriusnya lembaga bergengsi yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bekerja keras ditandai dengan dilakukannya sidang DKPP yang berlangsung hari ini, Senin (02/09).
Sidang tersebut, dalam rangka mendengarkan saksi-saksi dari pihak Pengadu dan pihak Teradu. Adapun Pihak Teradu adalah KPUD Sumsel. Sementara itu, Pihak Pengadu yang hadir adalah dari Pasangan nomor 2. Iskandar-Hafisz dan Pasangan No.3 HD -Maphilinda.
a. Sebagaimana diketahui, saksi Pengadu dari pihak pasangan Iskandar-Hafis Tohir, Aulia, menyampaikan perbuatan keberpihakan KPUD terjadi pada saat perhitungan rekapitulasi suara Pilgub yang lalu. Nama anggota Komisioner KPU, Herlambang, yang secara sengaja langsung saja menyebutkan hasil perolehan suara yang memenangkan pasangan AN (Alex Nurdin).
Akan tetapi pada saat yang sama dia (Herlambang) mengancam dengan mengatakan, bahwa saksi pengadu akan dikeluarkan dari ruangan sidang oleh petugas jika melakukan interupsi dan keberatan.
Padahal kenyataannya saksi pengadu melihat jelas bahwa Komisioner KPUD Sumsel tidak menjalankan sidang sesuai dengan mekanisme rapat dan prosedur yang berlaku.
Mendegar kesaksian tersebut, maka anggota KPU Herlambang sebagai individu teradu tampaknya tidak dapat membantah kesaksian pengadu.
b. Saksi Pengadu dari Partai Hanura, Satria, pendukung pasangan HD- Maphilinda, menegaskan hal serupa seperti yang disampaikan oleh Saksi Aulia. Herlambang sebagai individu teradu tampak tidak dapat membantah kesaksian pengadu.
c. Saksi Pengadu lainnya, Amrizal, dari pihak HD melaporkan bahwa sangat jelas indikasi keberpihakan KPUD dan Banwaslu Sumsel yang diperankan oleh individu KPU dan Banwaslu.
Fakta – fakta lain yang dibeberkan oleh kelompok pengadu yang membuktikan bahwa anggota KPUD Sumsel tidak profesional dan tidak netral, antara lain adalah :
- Anisatul Mardiah adalah istri dari Firdaus Komar, yang mana diketahui adalah karyawan perusahaan AN., Perusahaan Harian Berita Pagi, tidak mustahil jika Firdaus Komar akan menyampaikan aspirasi AN kepada istrinya yang menjabat sebagai Ketua KPUD Sumsel, dan dapat digunakan untuk mempengaruhi sikap komisioner yang lain.
- Sedangkan Ketua Banwaslu, Andika, sebelumnya juga adalah Redaktur Harian Berita Pagi, yang artinya juga adalah karyawan Perusahaan AN, yang juga membawa kepentingan AN.
- Sekretaris Banwaslu, Iriadi, juga merupakan orang kepercayaan AN yang pernah berhasil menghantarkan AN memenangkan Pilkada Bupati MUBA (Musi Banyu Asin), lalu dipercayakan oleh AN mengemban jabatan rangkap yaitu Kepala UPTD SAMSAT dan Sekretaris Banwaslu Sumsel.
- Para Pengadu tetap menyatakan bahwa KPUD Sumsel berpihak kepada AN. Dan atas pelanggaran etika ini para pengadu menyatakan bahwa KPUD sudah tidak legitimate. Keputusan KPUD yang memenangkan AN adalah melanggar hukum.
Dari pihak Teradu sendiri sempat memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa:
- Dalil KPUD untuk tidak mendiskualifikasi AN, karena dalam putusan MK, meskipun dinyatakan terbukti menggunakan dana APBD 1.4T dalam Pilkada, namun mereka memberi alasan bahwa Keputusan MK bukanlah keputusan yang sama dengan pengadilan umum atau pengadilan tinggi atau pengadilan kasasi yang memutuskan perkara pidana.
“Jadi tindak lanjut terhadap keputusan MK tentang penyelewengan Dana APBD bukanlah tugas dan kewenangan KPUD. Selain itu KPUD juga mendapat tugas dari MK untuk melaksanakan PSU” demikian Teradu berdalih.
Namun pada akhir persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para Pengadu dan Teradu untuk membuat kesimpulan, dan selanjutnya kesimpulan tersebut akan dibahas dalam sidang pleno Majelis Hakim DKPP yang akan bersidang pada tanggal 05 September 2013, untuk mengambil keputusan pada sidang yang akan datang. (baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
