Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Sumsel

TransformasiNews.com,Palembang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah serta mengelolanya secara sungguh-sungguh. Selain itu, aparat pengawasan internal pemerintah daerah diminta berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.

‘KPK meminta para kepala daerah mengelola dana hibah dan bansos dengan berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah,’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu lalu.

Seiring dengan himbauan KPK tersebut terungkap bahwa ada Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang diperuntukan kepada sembilan organisasi kewartawanan yang tidak jelas, terindikasi tidak mempunyai dasar hukum.

“Seharusnya Pemprov.Sumsel tidak sembarangan mengucurkan Dana Hibah tersebut kepada organisasi-organisasi yang tidak jelas. Seharusnya memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh PP No.2 Tahun 2012 dan Permendagri N0.32 Th.2012. Kesembilan organisasi wartawan yang telah menerima dana hibah tersebut terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Gabungan LSM Sumsel).

Diungkapkan bahwa kesembilan organisasi wartawan tersebut tidak memili Akta Pendirian, dan tidak terdaftar di Badan Kesbang Pol Linmas Prov.Sumsel. Alamat sektariatnya juga tidak jelas, sehingga tidak bisa dikonfimasikan. Ada juga yang mendompleng ke alamat Sekretariat PWI, namun setelah ditanya kepada pengurus PWI, diperoleh jawaban bahwa mereka tidak pernah mendengar ada organisasi wartawan selain PWI. Bahkan, struktur organisasi kewartawan yang menerima Dana Hibah itu pun tidak jelas, sehingga tidak diketahui nama ketua organisasi, sektaris dan bendahara dari organisasi tersebut.

Ada yang menduga bahwa Dana Hibah diterima organisasi wartawan tersebut tanpa SPJ dari dinas/kantor terkait, sehingga pencairan dana tidak mengacu pada peraturan yang berlaku. Terindikasi pula bahwa pencairan itu merupakan inisiatif sendiri antara si penerima dan si pemberi Dana Hibah tersebut. Padahal, setiap organisasi sebelum menerima Dana Hibah seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan Pergub Pemprov.Sumsel, melalui Badan Kesbang Pol Linmas Prov. Sumsel, serta telah terdaftar sekurang-kurangnya telah terdaftar tiga tahun di Badafi Kesbang Pol Linmas Prov. Sumsel.

Pemberian Dana Hibah tersebut juga menimbulkan dugaan bahwa terjadi penyalagunaan wewenang dalam jabatan untuk memeperkaya diri, badan dan orang lain oleh Biro Humas dan Protokol Prov. Sumsel. Sehingga, semakin kuat dugaan bahwa organisasi wartawan tersebut menerima Dana Hibah sudah lebih dari satu kali.

Agar mudah dapat mencairkan dana tersebut, Biro Humas Pemprov. Sumsel diduga mendapatkan kurang lebih 25% dari Anggaran yang akan dikucurkan (gratifikasi), dan 25 % untuk merekayasa membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban hasil kegiatan yang diduga fiktif.

Sembilan nama-nama organosasi wartawan yang telah menerima Dana Hibah tersebut: Organisasi Wartawan Bibir Rakyat Merdeka Sumsel Rp.550.000.000,-; Organisasi Wartawan Jurnalis Merdeka Sumsel Rp.425.000.000,-; Organisasi Wartawan Palembang Press Club Rp.475.000.000,-; Persatuaan Wartawan Sumsel Rp.500.000.000,-; Organisasi Wartawan Ikatan Pewarta Sumsel Rp.475.000.000,-; Organisasi Wartawan Jaringan Pers Nasional News (Ridwan Temenggung) Rp.450.000.000,-; Organisasi Wartawan Pewarta Olahraga Sumsel RP.450.000.000,-; Organisasi Wartawan Forum Lintas Fropesi Gerak Garis Rp.450.000.000,-; dan Organisasi Wartawan yang diduga tidak jelas Rp.3.000.000.000,-

“Kesembilan organisasi tersebut selama ini tidak pernah terdengar. Setelah ditanyakan kepada pengurus PWI, mereka mengatakan baru mendengar ada ikatan persatuan wartawan diluar PWI. Ada indikasi kesembilan organisasi wartawan tersebut hanya akal-akalan dari Pemprov Sumsel untuk mengucurkan Dana Hibah tersebut, demi untuk mendukung kesuksesan salah satu calon Gubernur Prov.Sumsel pada tahun 2013. Negara berpotensi menderita kerugian sekitar Rp. 8.000.000.000,-. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dana Hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum, bukan kepada organisasi wartawan,” paparnya.

Permasalahan Dana Hibah tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Prov.Sumsel oleh Gabungan Ketua LSM Sumsel. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban baik secara lisan maupun tertulis dari Kejaksaan Tinggi Prov.Sumsel. Padahal, laporan Gabungan Ketua LSM Sumsel ini sudah sesuai dengan PP No.71, Pasal 4 No.2.

Gabungan Ket LSM Sumsel menjelaskan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon Dana Hibah supaya proposalnya bisa di ACC oleh Pemperov. Sumsel. Organisasi tersebut, terlebih dahulu haruslah memenuhi persyaratan apa yang sudah ditetapkan oleh PP No.2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri No.32 Tahun.2012 dan Pergub Prov.Sumsel yang ada di Kesbang Pol Linmas Prov.Sumsel.

“Ormas atau yayasan nirlaba hendaknya berbadan hukum, baru bisa mengajukan proposal kepada pemerintah daerah melalui Kesbang Pol Linmas Prov. Sumsel. Sesudah itu proposal tersebut diteliti oleh panitia, kemudian diserahkan kepada Bendahara Keuangan Provinsi Sumsel, dan diteruskan kepada gubernur. Sebelum Dana Hibah tersebut dicairkan biasanya ada tim survei yang datang ke sekretriat ormas atau yayasan tersebut. Tim survei kemudan memberikan laporannya kepada pemerintah bahwa ormas atau yayasan nirlaba tersebut benar-benar tidak gelap,” bebernya.

Sesudah itu, gubernur dan panitia berhak menentukan apakah proposal dari ormas atau yayasan nirlaba tersebut layak atau tidak menerima kucuran Dana Hibah tersebut. “Bagaimana mungkin pihak Biro Humas dan Protokoler Prov. Sumsel bisa mngucurkan Dana Hibah tersebut kepada kelompok organisasi wartawan yang tidak jelas alamat sektariatnya, dan kepengurusannya. Kapan kegiatan tersebut dilakasnakan oleh sembilan kelompok wartawan sesuai dengan proposal yang mereka ajukan kepada Pemerintah Prov Sumsel,” ujarnya.

Gabungan Ketua LSM itu juga mengharapkan, agar ada pengawasan dalam pelaksanaanya di lapangan oleh pihak Pemprov Sumsel. Namun, kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut fiktif, dan hasil laporan kegiatan terindikasi sebagai rekayasa antara pihak sembilan Kelompok Organisasi Wartawan dan pihak Biro Humas dan Protokoler Prov. Sumsel.

“Kelompok orgasnisasi wartawan tersebut tidak berhak untuk menerima kucuran Dana Hibah tersebut karena dia bukanlah ormas atau yayasan nirlaba, tetapi sudah disebut badan usaha yang mempunyai SITU dan SIUP,” ujarnya.

(Koran Transsaksi.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016