TRANSFORMASINENWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum meyakinkan bisa membuktikan lima bidang tanah yang disita KPK tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum.
Anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, pembelian aset-aset tersebut berasal dari sumber yang legal dan halal.
“Setelah kami kroscek bukti-bukti itu, tipologi perolehan aset Anas itu berasal dari sumber yang sah, legal,” kata Handika melalui telepon, Jumat (7/3/2014) malam.
Menurut Handika, sebagaimana pengakuan keluarga Anas dan penelusuran aliran dana, bahwa tanah dan bangunan yang disita pihak KPK di Duren Sawit, Yogyakarta dan Bantul adalah dibelikan oleh mertua Anas, Attabik Ali. Uang yang digunakan untuk pembelian aset-aset itu berasal dari penghasilan bisnis dari Attabik Ali.
Ia menegaskan, tidak ada dana Anas yang mengalir dalam pembelian tanah-tanah itu.
“Pak Attabik yang membelikan tanah di Duren Sawit dan tanah yang punya saudaranya Atthiyah (istri Anas), Dina Az, di Bantul itu. Tanah itu dibeli untuk semacam warisan orang tua ke anak. Tanah yang di Yogyakarta juga dibeli oleh Attabik,” kata Handika.
Menurut Handika, selain sebagai pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Attabik adalah seorang pebisnis. Saat ini, total nilai aset kekayaannya lebih dari Rp 150 miliar.
“Pak Attabik itu salah satu orang kaya di Yogyakarta, dia pebisnis, penghasilannya besar, total nilai asetnya lebih dari Rp 150 miliar. Dia banyak berinterasksi dengan pebisnis Islam internsional, terutama pengusaha Timur Tengah, bisnisnya lebih pada bidang pendidikan Islam,” ungkap Handika.
Diberitakan, dalam rangka penyidikan kasus TPPU Anas Urbaningrum, penyidik KPK menyita beberapa aset berupa tanah dan rumah, Jumat (7/3/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; serta tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas.
Pada 25 Februari 2014, mertua Anas, Attabik Ali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat sang menantunya itu. Alasannya, karena faktor kesehatan dan usia dari Attabik.
Sebelum menjadi tersangka kasus TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Kini, Anas ditahan di Rutan KPK, Jakarta (TRIBUNNEWS.COM,)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
