TRANSFORMASINEWS.COM, SEKAYU – Dengan terbakarnya hutan di wilayah Propinsi Riau beberapa waktu lalu sehingga menyebabkan polusi asap di beberapa tempat, membuat kekhawatiran tersendiri di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kabupaten Muba yang memiliki wilayah hutan yang cukup luas dan berada tepat berbatasan dengan hutan industri beberapa perusahaan terbilang berpotensi untuk terjadi kebakaran hutan.
“Ada empat kecamatan yang dinilai rawan mengalami kebakaran hutan, terutama pada puncak kemarau nanti yang diprediksi jatuh pada Maret mendatang. Jadi kita harus bersiap-siap,” ujar Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Muba, Sumatro, Minggu (9/3/2014).
Pantauan Sripoku.com di lapangan, saat ini hutan di Muba baik hutan lindung maupun kawasan hutan suaka margasatwa sangat berdekatan dengan hutan industri dan pemukiman penduduk. Dengan kondisi yang seperti ini tidak jarang ada penduduk yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan baru dengan membakra lahanya yang lama sehingga menyebabkan hutan terbakar.
Sumatro, Kabid perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Muba mengatakan, hampir sebagian besar kebakaran hutan di Muba akibat dari tangan manusia, yang sengaja atau tidak membuka lahan dan menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
Dijelaskan Sumatro, dalam penanggulangan kebakaran hutan, tidak hanya pemerintah yang berperan. Perusahaan perkebunan juga diwajibkan memiliki tim atau regu beserta alat pemadam kebakaran. Hal tersebut telah diatur dalam Kep Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelstarian Alam No243/Kpts/DJ-VI/1994 tentang petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di areal pengusahaan hutan dan areal pengguna lainnya.
“Jika perusahaan tidak memiliki tim dan alat pemadam kebakaran, maka melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi, berupa pencabutan izin usaha,” tegas dia.
Ia menambahkan, kebakaran hutan banyak terjadi akibat ulah manusia. Untuk di Muba, Sumatro mengakui, hingga saat ini belum seluruh perusahaan yang memiliki tim dan alat pemadam kebakaran. Keadaan ini tentunya sangat disesalkan mengingat Muba rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan perkebunan.
“Belum 100 persen perusahaan yang memiliki tim dan alat pemadam kebakaran. Kita akan himbau terus, jika tetap tidak ditindaklanjuti, sanksi tegas akan kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Menurut dia, pencegahan kebakaran hutan harus dilakukan sejak dini. Karena jika telah terjadi, maka banyak pihak yang dirugikan, terutama masyarakat karena merasakan dampak langsung dari turunnya kualitas udara akibat asap.
“Jika sudah terjadi kebakaran akan menimbulkan asap dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat,” kata dia.(SRIPOKU.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
