Suap Setoran untuk Balas Jasa Di Mojokerto

Penyidik Komisi KPK berjalan usai melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jatim, Minggu (18/6) mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.19 WIB dan mengamankan sejumlah berkas. — ANTARA FOTO/Syaiful Arif

TRANSFORMASINEWS.COM, MOJOKERTO. SELAIN menggeledah Kantor DPRD Kota Mojokerto, KPK juga menerjunkan tim untuk menggeledah Kantor Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto, kemarin. Penggeledahan itu berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat polisi.

Penggeledahan berkaitan dengan operasi tangkap ta-ngan (OTT) pada Jumat (16/6) kemarin. Ada enam orang yang ditangkap, yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan dua orang yang diduga sebagai perantara, yaitu H dan T.

KPK sudah menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Adapun H dan T masih berstatus sebagai saksi.

Itu artinya dalam satu bulan ini KPK melakukan dua kali operasi tangkap tangan berkaitan dengan setoran rutin dari dinas-dinas kepada DPRD. Seluruh OTT itu dilakukan di Jawa Timur.

OTT pertama dilakukan pada Senin (5/6) di Kantor DPRD Jatim. Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini di DPRD Mojokerto. Ada total Rp470 juta yang diamankan, terdiri atas Rp300 juta yang merupakan bagian dari total commitment fee Rp500 juta dan Rp170 juta sebagai setoran triwulan.

“Lalu Rp170 juta lagi diduga terkait dengan komitmen setoran. Masih pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya,” ucap komisioner KPK Basaria Panjaitan.

Tentang setoran triwulan itu pun menjadi sorotan KPK. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan transaksi haram yang rutin dilakukan itu amat mungkin terjadi di daerah lain. “Saya hanya menambahkan ini lagi-lagi daerah mengalami krisis, ya. Kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa seperti ini tidak terjadi di daerah lain, tapi KPK baru mampu membuktikan ini,” jelas Saut.

Saut menilai transaksi haram itu menunjukkan ketidaksta-bilan di daerah. Oleh sebab itu, KPK akan memantau betul-betul setoran-setoran haram di berbagai daerah.

Tahanan berbeda
Setelah diperiksa KPK Sabtu (17/6), Purnomo langsung dijebloskan ke penjara. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama. “PNO (Purnomo) ditahan di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Ketiga tersangka lain yaitu Abdullah Fanani, Umar Faruq, dan Wiwiet Febryanto akan ditahan di rutan berbeda.

Karier politik Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto, tergolong moncer.

Dari jabatan bendahara DPC PDIP Kota Mojokerto pada 2014, dia sukses terpilih menjadi anggota dewan.

Namun, siapa sangka sebelum menjadi wakil rakyat, dia berprofesi sebagai seorang sopir ekspedisi sejak 2000 hingga 2014.

Perjuangan Purnomo menjadi Ketua DPRD Kota Mojo-kerto tidaklah mudah. Bapak dua anak itu mencalonkan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, dan 2014. Baru pada Pemilu Legislatif 2014, Purnomo terpilih.

Di internal PDIP, kariernya menanjak menjadi Wakil Ke-tua DPC PDIP Mojokerto sampai saat ini. Sejak September 2015, Purnomo menjadi Ketua DPRD Mojokerto menggantikan Yunus Suprayitno.

Sumber:Mediaindonesia.com (Ant/P-2)

Posted by: Admin Transformasinews.com