Sidang Korupsi Hibah Sumsel: Alex Noerdin Akui Kesalahan Setelah Diperiksa Kejagung

Hal ini terungkap setelah JPU Tumpal Pakpahan SH MH dari Kejagung, menanyakan kinerja saksi melakukan monitoring, Alex mengatakan ada tim dari masing-masing SKPD yang melakukannya. Tapi tidak pernah menerima laporan  dan mengetahui ada kesalahan setelah diperiksa kejaksaan Agung.

Begitu juga ketika Rosmaya SH MH dari Kejari mempersoalkan perubahan, SK tahun 2012 tanggal 03 Februari, tentang perjanjian hibah, tentang kelompok masyarakat diserahkan ke sekda, kemudian bulan Juni 2012 berubah menjadi BPKAD, dipertanyakan latar belakangi prihal tersebut. Dijawab singkat oleh Alex tidak ingat lagi, dan khawatir salah memberikan jawaban.

Dalam penjelasannya Alex mengatakan Dana hibah tersebut dirancang oleh para staff saksi yang berkompeten dibidangnya untuk digunakan di tahun berikutnya.

Ketika ketua majelis hakim Saiman SH MH, menanyakan orang yang ditugaskan saksi merancang anggaran menggunakan dana hibah. Alex menyebutkan staff terpercaya dan berkompetenlah yang melakukan penggodokan, dengan menugaskan kepada BPKAD, atau terdakwa satu  Laonma L Tobing. Namun setelah pencairan dana hibah, saksi mengaku untuk tahun 2013, ia tidak pernah menerima laporannya.

laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah, merupakan tugas pihak  yang berkaitan, dari yang menerima dan mengelola dana hibah, dalam hal ini SKPD, lanjurnya.

Untuk menentukan layak tidaknya pengaju berhak menerima, harus dievaluasi kemudian direkomendasi TAPD dan SKPD, sebagai filternya. Menurutnya semua nama penerima telah dibahas dan ada musyawarah desa hingga musrenbang tingkat provinsi.

Proposal pengajuan ditujukan terhadapnya, lalu Alex memberikan disposisi ke dinas bersangkutan, selanjutnya dinas yang menentukan layak atau tidaknya pengajuan menerima bantuan dana hibah.

Saat majelis pendamping Abu Hanifah SH MH mengatakan bila dana aspirasi dewan mencuat berawal dari Musrembang, sesuai ketentuannya dana aspirasi memang dibahas di Musrenbang, namun tidak dibahas. Saksi juga mengatakan dalam usulan kenaikan dana reses, ia tidak pernah menerima bukti tertulis seperti surat dari PURT atau TAPD, elaknya.

Abu Hanifah, mencecar pula terkait pertemuan di Griya Agung, dari keterangan sejumlah saksi mantan anggota dewan, keputusan kenaikan dana hibah dibahas disana.

“Jadi yang mulia, disana tidak secara khusus menindak lanjuti (kenaikan dana reses), karena acaranya banyak, dan acara itu sifatnya konsultatif. Karena untuk memutuskan (naiknya dana hibah) harus lebih dahulu, apakah menyalahi aturan atau tidak dan dananya ada atau tidak,” tanggap Alex kepada Majelis Hakim.

Sumber:Jurnalsumatra.com

Posted by: Admin Transformasinews.com