TRANSFORMASINEWS.COM,MARTAPURA-Menjelang pergantian tahun baru 2014 dan usai perayaan Natal terindikasi sebagian PNS meliburkan diri alias bolos kerja.
Mengantisipasi hal itu, Pemkab OKU Timur melalui Seketeraris Daerah (Sekda), Idhamto mengatakan, pihaknya besok (Jumat-red) akan melakukan sidak ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab OKUT.
”Kita libur bersama selama dua hari tanggal 25 dan Desember 26, namun tanggal 27 dan 28 itu harus wajib masuk semua,” ungkap Idhamto, Kamis (26/12/2013).
Dikatakannya, kalau memang dia (PNS-red) tidak masuk, surat keteranganya ada tidak, dalam keperluan apa tidak masuk, sama siapa dia ijin, nanti akan kita pertanyakan kepada atasanya. Kalau tidak ada keteranganya, nanti atasanya langsung yang memberikan sanksi kepada bawahanya.
Dalam sidak yang akan dilakukan, Sekda OKU Timur juga mengatakan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang ketahuan tidak masuk dan tidak ada keterangan kenapa tidak masuk. “Jadi sanksi yang akan kita berikan berpariasi, bisa ditundak kenaikan pangkat, dan teguran lisan,” jelas dia.
Saat ditanya jika ada kepala dinas yang tidak masuk, menurut dia, nanti bupati yang langsung akan memberikan sanksi kepada kepala dinas yang tidak masuk.
”Namun dilihat dulu, sudah ada izin atau belum dari bupati, kalau memang tidak ada izin pasti diberikan sanksi oleh bupati. Yang jelas siapapun orangnya kalau tidak ada keterangan akan diberikan sanksi, sekalipun itu kepala dinas, karena ada aturanya masing-masing,” tegasnya (BERITAANDA)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
