KPK Akan Sidak Mura dan OKI Terkait Bansos

BAMBANG W. KPK
BAMBANG W. KPK/NET

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dana hibah dan Bantuan Sosial atas 2 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Kabupaten Musirawas (Mura) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak jelas peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawaban. Pemberian batas waktu dianggap wajar sebelum adanya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, IGB Surya Negara  mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah dokumen yang tidak begitu jelas mengenai peruntukan dana hibah dan bansos. Sehingga tidak diketahui jejak perubahan hasil pembahasan APBD/APBD-Perubahan antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Dari sebanyak hibah dan bansos yang ada sejak lima tahun terakhir (2010-2014) tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” terangnya saat acara Seminar Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Graha Bina Praja Sumsel, Selasa (14/10)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari BPKP Sumsel adanya temuan-temuan dan permasalahan di Sumsel, khususnya OKI dan Mura. Sebelum melakukan tindakan, pihaknya memberikan tenggang waktu kepada kabupaten tersebut untuk melakukan perbaikan.

“Enam bulan batas waktu yang diberikan untuk perbaikan dan penyelesaian masalah ini. Jika lewat dari itu, maka kami mohon maaf karena harus ambil tindakan. Jangan salahkan kami, kalau kami akan sidak langsung,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, selain penggunaan dana hibah dan bansos yang mempunyai masalah. Sektor penerimaan dan belanja menjadi sektor korupsi yang paling diminati oleh Pemerintahan Daerah atau kabupaten kota.

“Bansos juga sama ada penyimpangan penggunaan dan peruntukkan. Terjadi juga penggelapan dan fiktif statusnya,” terangnya. Sumber: [rmol]

Leave a Reply

Your email address will not be published.