Sayup-sayup Paku Bumi, Jejak Reklamasi Yang Tak Terhenti

Proyek yang masih berjalan di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, Selasa (18/6). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Terdengar sayup-sayup suara dentuman alat berat paku bumi saat memasuki wilayah Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Selasa (18/6).

Papan iklan yang menawarkan bangunan dengan harga miliaran rupiah ikut menyambut. Sejauh mata memandang, bangunan tipe rumah kantor (rukan), rumah, serta rumah toko (ruko) berdiri dan siap ditempati.

Bangunan-bangunan itu tampak mulus terawat meski tidak terlihat penghuni dan aktivitas masyarakat di sana.

Hanya beberapa petugas keamanan tampak menggelar patroli. Aktivitas warga baru terlihat di sekitar Food Street yang terletak tak jauh dari jembatan pulau reklamasi.

Tak sedikit juga rumah, ruko, dan rukan yang masih dalam proses pembangunan. Bangunan-bangunan itu berkelompok dalam kompleks-kompleks dan ditutupi oleh pagar besi berwarna hijau. Pintu masuknya berupa pembatas berbahan besi dan dijaga oleh satu hingga dua petugas keamanan.

Truk membawa bahan bangunan untuk proyek di Pulau D. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)

Saat mencoba memasuki salah satu kompleks perumahan, salah seorang petugas keamanan melarangnya.

“Mau ke mana, mas? Untuk masuk harus memiliki akses, tidak bisa sembarangan masuk,” kata petugas keamanan itu.

Dari kejauhan terlihat aktivitas pembangunan. Pekerja-pekerja bangunan, truk pasir, dan alat berat crane terlihat tengah mondar-mandir di kompleks perumahan yang belum selesai dibangun itu.

Terlihat juga pekerja pertamanan yang tengah merapikan taman yang terletak di bawah jembatan pulau reklamasi itu.

Salah seorang petugas pertamanan yang enggan disebut identitasnya mengaku sudah tujuh bulan ditugaskan untuk merapikan taman di Pulau D. Ia mengatakan petugas keamanan memang biasa mengusir warga yang berdiam atau berfoto di dekat lokasi proyek yang belum selesai dibangun.

CNNIndonesia.com pun sempat melihat sejumlah warga yang diusir saat berswafoto di taman di sekitar lokasi pembangunan.

“Kalau itu diusir gitu kan, kalau Sabtu atau Minggu agak longgar,” kata petugas taman itu.

Salah satu pusat jajanan atau foof court di Pulau D. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)

Ia juga mengaku selama tujuh bulan bekerja di sana pembangunan di Pantai Maju terus berlangsung.

Padahal, pada 7 Juni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel seluruh bangunan yang telah berdiri di Pulau D. Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 932 bangunan, dengan rincian 409 unit rumah, 212 unit rukan, dan 313 unit rukan-rumah tinggal.

Sebelumnya, pada September 2018, Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Petugas kebersihan itu mengakui pembangunan sempat terhenti saat Anies menyegel Pulau B dan D pada Juni itu. Namun tak lama setelah penyegelan itu, katanya, pembangunan di pulau D reklamasi kembali berjalan lagi.

Sayangnya, sang petugas tak menyebutkan secara detil waktunya. Yang pasti, kata dia, sejak awal 2019 pembangunan di Pulau D atau Pantai Maju ini terus berjalan.

“Wah, waktu (penyegelan) itu dia (Anies) bawa ajudan-ajudan. Waktu itu gue masih kerja di PIK (Pantai Indah Kapuk),” katanya.

Deretan bangunan yang sudah selesai dibangun di Pulau D. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Menurut sejumlah pihak, Anies, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), diam-diam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau C dan D. Kabar itu hanya terdengar sayup-sayup sebelum diramaikan sejumlah pemberitaan.

Setidaknya ada 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Rinciannya, 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Penerbitan IMB pulau reklamasi itu menuai polemik lantaran mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi sejak Pilkada DKI 2017 dan bakal berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan penerbitan IMB itu keliru karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada sampai saat ini.

Sementara, LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penerbitan IMB bangunan di pulau reklamasi terkesan janggal dan dipaksakan. Padahal Anies punya opsi untuk tidak menerbitkan IMB.

Anies berdalih bahwa IMB itu dikeluarkan dengan dasar Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016.

Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Pergub yang ditandatangani gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 25 Oktober 2016, itu dibuat sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamsi di utara Jakarta.

Pergub era Ahok terbit dengan didasari pada PP 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Anies mengatakan IMB tersebut bukan soal reklamasi sudah dihentikan atau tidak, tapi soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005, katanya, ketika kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara. Pihak Pemprov juga berdalih dengan menjadikan Pulau Reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyangkal dalih Anies. Menurut dia, PP No 36 Tahun 2005 yang jadi dasar Pergub 206 2016 itu memuat pasal yang mengatur bahwa pemberian izin untuk bangunan yang memberi dampak penting bagi lingkungan harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan mempertimbangkan pendapat publik (Pasal 15 ayat (2)).

Terlebih, kata Tubagus, pembangunan di pulau reklamasi sudah ada sejak 2015, atau sebelum terbitnya perda di era Ahok itu.

“Ini yang kita bilang memaksakan. Ini foto aktivitas pembangunan di atas Pulau D tahun 2015. Di tahun 2015, perencanaan dan aktivitasnya sudah ada, jauh sebelum pergub yang digunakan Gubernur DKI (Anies) sebagai landasan. Kenapa dia menerbitkan IMB [menggunakan pergub] itu dilakukan sebagai dasar?” tutur Tubagus beberapa waktu lalu.

Sumber:  CNN Indonesia (arh)

Posted by: Admin