
Terdakwa Erfan Kusnandar SE (42), dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/06). DOK FOTO: FORNEWS.CO
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar SE (42), dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/06).
“Perbuatan terdakwa Efran membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp.2,1 miliar lebih, karena tidak menyetorkan uang pajak hotel. Terdakwa telah melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang pencucian uang dalam pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan, uang sebesar Rp700 juta lebih dan mobil terdakwa disita untuk negara,” ujar JPU Iskandar Alam, saat membacakan surat tuntutan, Selasa (13/06).
Terdakwa, Efran yang tercatat warga Komplek Bumi Mas Indah Blok B2, RT 35/02, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang itu juga di denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar atau penjara selama 1 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Tobing SH mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Efran mengaku beberapa kali diperintah oleh Kepala Dispenda kala itu, Hj Sumaiyah denga perintah secara lisan ataupun tertulis untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan pajak hotel di Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta.
Selain itu, Efran juga ditugaskan untuk menyelesaikan tunggakan dari awal 2011 sampai tahun 2012. Untuk pembayarannya, Hotel Jayakarta membayar menggunakan cek. Sedangkan Hotel Sahid Imara membayar secara cash setiap 2-3 bulan sekali denga total tagihan sebesar Rp.2 miliar lebih.
Kemudian, terdakwa juga diminta untuk mencarikan uang yang tidak masuk anggaran kantor dan tidak masuk di dalam kas, yang akan digunakan untuk pembayaran hutang dari H Romi Herton saat pelantikan sebagai ketua DPC PDI Perjuangan di Hotel Jayakarta.
“Jujur biayanya harus dibayarkan ke kantor sekitar Rp.300 juta pada tahun 2011,” bebernya.
Terdakwa mengungkapkan, bahwa diminta untuk mentransfer uang sebesar RP.50 juta untuk Tuti Alawiyah yang sedang jalan-jalan di Singapura.
Serta pembayaran kartu kredit sebesar Rp.80 juta tahun 2012. “ Ada juga untuk pembelian baju kotak-kotak untuk massa degan total Rp.100 juta dan langsung diserahkan ke Kepala Dispenda Kota Palembang (Hj Sumaiyah) di tahun 2012 juga,” bebernya.
Terdakwa juga mengaku telah memiliki dua apartemen, dengan cara membeli secara kredit dalam jangka waktu panjang dan pendek yang diduga hasil dari uang tagihan wajib pajak hotel Jayakarta dan hotel Imara Said.
“Saya beli dua apartemen itu hasil dari tabungan saya, apartemen yang pertama untuk kredit selama lima bulan seharga Rp.306 juta dan apartemen yang kedua jangka waktu pembayaran selama 24 bulan dengan harga Rp.400 juta. Untuk apartemen yang pertama sudah dilunasi serta untuk aparteman yang kedua baru dibayar lima bulan,” kilahnya, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan terdakwa beberapa waktu lalu dalam sidang, bahwa uang milik wajib pajak telah diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan.
Kemudian meminta surat tagihan ke bendahara akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan. “Seharusnya uang itu disetorkan ke kas negara, kemudian ditampilkan di PDE seolah-olah wajib pajak telah membayar berdasarkan untuk Hotel Said Imara dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2012, dan juga Hotel Jayakarta pada bulan September 2011 hingga Desember 2012,” terangnya.
Ditambahkan Efran, dalam melakukan tugas penagihan terhadap wajib pajak di setiap hotel di Palembang, Kepala Dinas Dispenda Palembang mengeluarkan surat perintah resmi, dengan periode setiap enam bulan sekali. “Saya menerima surat perintah itu yang dikeluarkan pimpinan setiap enam bulan sekali, bahkan saya menyimpan copy nya,” tandasnya.
Sumber: Fornews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi