MARTAPURA – OKUT,BeritAnda- Sebanyak 62 angkutan batubara bertonase besar terjaring razia gabunga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten OKU Timur dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres setempat. Angkutan batu bara bertonase besar ini ditangkap karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten dan jalan desa untuk hasil tambang batubara. Sementara Assisten I setda OKU Timur Kori Kunci saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa (18/3/2014) mengatakan, Sat Pol PP menggelar razia pada Senin (17/3/2014) malam. Razia dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab OKU Timur menerapkan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten dan jalan desa untuk hasil tambang batubara.
“Aturan Perda sudah jelas makanya pak bupati memerintahkan penegakan Perda ini . Dan jangan sampai main-main maka siapapun yang melanggar Perda itu harus ditindak,”ungkapnya.Sebenarnya ketentuan dalam Perda itu,sambung Kori, bukan melarang tapi membatasi tonase yang boleh melintas kendaraan yang mengangkut batubara dengan tonase 8 ton 750 kilogram. “Jika ada yang melintas melebihi tonase akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil razia yang digelar Sat Pol PP sebanyak 62 mobil yang tertangkap disinyalir melebihi tonase,”ujarnya.
Apabila selesai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka,lanjut Dia, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Sesuai ketentuan Perda ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan denda maksimal Rp50 juta untuk putusan tergantung hakim yang menyidangkan perkara ini,”jelas Kori.Kori menambahkan kita menggelar razia ini karena kita konsisten untuk menerapkan Perda kita sehingga siapapun yang melanggar Perda akan ada sanksinya.
adapun diantaranya pengangkut batubara yang terjaring milik perusahaan PT Prisma, PT SBR, PT. Taurus, PT ACL menurut keterangan supir yang tidak mau disebutkan namanya bahwa truk mereka setelah melewati timbangan Kota Baru mereka dipaksa putar arah kembali dan digiring ke Halaman bel;akang Kantor Bupati Oku Timur sampai-sampai pihak Kepolisian melepaskan tembakan sebanyak 4 kali karena mereka tidak mengindahkan perintah pihak Kepolisian dan POL PP OKU Timur.
Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja menjelaskan polisi pada prinsipnya mendukung penegakan Perda.”Kita selalu konsisten melakukan patroli terhadap angkutan batu bara bertonase besar, untuk pemberkasannya kita juga akan bantu,”tandasnya. (YT/AR)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
