TRANSFORMASINEWS.COM – JAKARTA – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
1. DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2 % untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi
b. 64,8 % untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota
c. 9 % untuk biaya pemungutan.
Bagian Pemerintah dari penerimaan PBB sebesar 10% dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65 % dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota
b. 35 % dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% dengan rincian sebagai berikut:
a. 16 % untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi
b. 64 % untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
Bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB sebesar 20 % dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dengan ketentuan bagian Daerah sebesar 20 %. DBH dari penerimaan PPh tersebut dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagi dengan imbangan 60 % untuk kabupaten/kota dan 40 % untuk provinsi. Penyaluran Dana Bagi Hasil dilaksanakan secara triwulanan.
2. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari:
a. Kehutanan
Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20 % untuk Pemerintah dan 80 % untuk Daerah. DBH dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian 16 % untuk provinsi dan 64 % untuk kabupaten/kota penghasil.
DBH dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah yang digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
b. Pertambangan Umum.
Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20 % untuk Pemerintah dan 80 % untuk Daerah. Penerimaan Pertambangan Umum terdiri atas Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) dan Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti). Land-rent adalah seluruh penerimaan iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploatasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan.
Royalti adalah iuran produksi yang diterima negara dalam hal pemegang kuasa pertambangan. Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian:
– 16 % untuk provinsi yang bersangkutan
– 64 % untuk kabupaten/kota penghasil.
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian
– 16 % untuk provinsi yang bersangkutan
– 32 % untuk kabupaten/kota penghasil
– 32 % untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan bagian kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
c. Perikanan.
Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20 % untuk Pemerintah dan 80 % untuk seluruh kabupaten/kota. Penerimaan Perikanan terdiri atas: Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan. Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
d. Pertambangan Minyak Bumi.
Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: 84,5 % untuk Pemerintah dan 15,5 % untuk Daerah.
e. Pertambangan Gas Bumi.
Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: 69,5 % untuk Pemerintah dan 30,5 % untuk Daerah. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebesar 15 % dibagi dengan rincian sebagai berikut
– 3 % dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
– 6 % dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil
– 6 % dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebesar 30 % dibagi dengan rincian sebagai berikut:
– 6 % dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
– 12 % dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil
– 12 % dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan, bagian kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5 % dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Dana Bagi Hasil sebesar 0,5 % tersebut dibagi masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
– 0,1 % dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
– 0,2 % dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil
– 0,2 % dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan bagian kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
f. Pertambangan Panas Bumi.
Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20 % untuk Pemerintah dan 80 % untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri atas Setoran Bagian Pemerintah. Iuran tetap dan iuran produksi.
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada Daerah dibagi dengan rincian:
– 16 % untuk provinsi yang bersangkutan
– 32 % untuk kabupaten/kota penghasil
– 32 % untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan bagian kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil. Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130 % dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan. Jika Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi melebihi 130 %, maka penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.
Untuk mempermudah pemahaman Anda tentang Dana Bagi Hasil , perhatikanlah tabel berikut:
Tabel Dana Bagi Hasil
|
Sumber DBH |
Pemerintah Pusat |
Provinsi |
Kabupaten/Kota |
Keterangan |
|
PBB |
10 % |
16,2% |
64,8% |
9% biaya pungut |
|
BPHTB |
20% |
16% |
64% |
|
|
PPH Ps 25 & 29 wajib pajak orang pribadi dlm negeri & ps 21 |
80% |
8% |
12% |
|
|
Kehutanan a.Iuran HPH b.ProvisiSDH |
20%
|
16% 16% |
64% 32% 32% |
Kab/Kot penghasil Kab/Kot lain se-provinsi |
| c. Dana Reboisasi |
60% |
40% |
||
|
Pertambangan Umum a. Land-rent b. Royalti |
20% |
16% 16% |
64% 32% 32% |
Kab/Kot penghasil Kab/Kot lain se-provinsi |
|
Perikanan |
20% |
80% |
Seluruh kab/kot |
|
|
Pertambangan Minyak Bumi |
84,5% |
3% 0,1% |
6% 6% 0,4% |
Kab/Kot penghasil Kab/Kot lain se-provinsi Utk menambah anggaran pend.dasar |
|
Pertambangan Gas bumi |
69,5% |
6% 0,1% |
12% 12% 0,4% |
Kab/Kot Penghasil Kab/kot lain se-provinsi Utk menambah anggaran pend.dasar |
|
Pertambangan Panas Bumi |
20% |
16% |
32% 32% |
Kab/Kot Penghasil Kab/kot lain se-provinsi
|
BERITA HEADLINE

