TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.- Sampai saat ini penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan Sudirman Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) OKU Selatan salah satu tersangka tindak pidana koropsi (Tipikor) proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan .
Berkas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) OKU Selatan tersebut kembali diterima oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel setelah beberapa bulan lalu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada pelimpahan tahap pertama.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir, Sabtu (6/12), jika saat ini pihaknya masih berusaha untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sudirman sesuai petunjuk jaksa. “Setelah sempat dikembalikan oleh pihak Kejati, berkas belum kita limpahkan kembali karena sampai saat ini kita masih mencoba melengkapi berkas tersebut,” kata Imran.
Dilanjutkan Imran jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, maka pihaknya bakal kembali melimpahkan berkas tersebut agar tersangka bisa menjalani proses hukuman selanjutnya. “Nanti setelah lengkap baru akan kita limpahkan, kami berharap dalam pelimpahan tersebut bisa langsung dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati, agar berkas tersebut tidak bolak balik dan tidak banyak waktu yang terbuang,” ujar Imran.
Ditambahkan Imran jika berkas pemeriksaan Sudirman sudah lengkap maka selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas dua tersangka lainya yakni W dan I yang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah sudirman.
“Yang jelas kita upayakan pelengkapan berkas dan penyelesain kasus secepat mungkin, bukan hanya dalam kasus Proyek Jaga raga, namun semua kasus tipikor yang ditangani tipikor Polda Sumsel,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tipikor proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar. Dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPK Sumsel.
Sementara dalam kasus ini sudah tiga orang yang menjalani sidang fonis yakni Maulana, Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK). Sementara masih ada tiga tersangka yang berkasnya masih dilengkapi penyidik tipikoor yakni Sudirman, I dan W.
Sumber: (Buanasumsel News)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi