
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, menyerahkan SK Pemberhentian Bupati OI AW Nofiadi alias Ofi, kepada Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Foto Koer/Palembang Pos
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pemberhentian permanen alias pemecatan AW Nofiadi Mawardi alias Ofi, dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), mengundang pro dan kontra. Sebab, ada yang menilai, pemecatan tersebut terlalu dini. Bahkan, terkesan adanya motif politik terselubung dibalik pemecatan itu.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Ofi, Advokat Febuar Rahman SH MH, ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya tadi malam. Menurut Febuar keputusan pemberhentian itu sangat tak beralasan, dan diduga kuat punya motif lain. ‘’Jelas ini terlalu dini. Dan bukan tidak mungkin, menjadikan penilaian sebagian orang. Penangkapan ini (Ofi) punya motif politik. Coba anda telusuri,” terang Febuar.
Ditambahkan Febuar, pemberhentian Ofi tak semata-mata bisa dilakukan, melainkan harus dengan cara-cara, dan tahapan yang jelas. ‘’Klien kami (Ofi) ini belum jelas keterlibatannya. Jadi kalau bisa jangan didikte, apalagi disudutkan dengan pemberitaan yang nyeleneh, serta tanggapan orang-orang sok tahu (tentang Ofi),” tambahnya.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin, telah menyerahkan Surat Pemberhentian Ahmad Wazir Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Pandji Alam. Dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-3020 tahun 2016 tersebut, ternyata sifatnya hanya Pemberhentian Sementara, bukan Pemecatan seperti yang sebelumnya diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Saya baca di-SK-nya Pemberhentian Sementara,” ujar Alex kepada sejumlah wartawan usai penyerahan SK Pemberhentian Sementara Bupati Ogan Ilir, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (21/3). Disinggung sampai kapan Pemberhentian Sementara itu berlaku? Alex mengungkapkan, hingga adanya ketetapan hukum terhadap AW Nofiadi.
Menurut Alex, apabila terbukti bersalah, barulah akan diberhentikan secara permanen, dan jabatan sang Plt Bupati akan didefenitifkan. “Nanti dululah mikirkan soal wakilnya. Ini kan baru ditunjuk Plt Bupati Sementara,” kata Alex menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Wakil Bupati Ogan Ilir mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Alex berpesan kepada Ilyas supaya menjaga kondusifitas yang ada di Ogan Ilir, terlebih adanya gejolak yang kemungkinan akan terjadi pasca Pemberhentian Sementara ini. Alex juga memerintahkan untuk menggelar tes narkoba kepada seluruh pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, bekerjasama dengan TNI/Polri.
“Tapi jangan diumumkan tesnya, gelar secara mendadak. Bila ada yang kedapatan dan positif narkoba, tak ada ampun lagi. Tolonglah, bagi yang memakai narkoba hendaknya berhenti dari kemarin-kemarin. Tidak ada gunanya mengonsumsi barang-barang haram seperti itu,” tegas Alex.
Alex juga meminta kepada Ilyas supaya menjalankan roda pemerintahan sebagai Bupati. Ilyas juga dilarang mengangkat dan memberhentikan pegawai, kecuali mendesak, namun harus berkoordinasi dengan gubernur, dan izin terlebih dahulu ke Mendagri. “Jadi kepada setiap SKPD bekerjalah dengan baik untuk membangun Ogan Ilir,” perintah Alex.
Dirinya menambahkan, kejadian di Ogan Ilir ini merupakan contoh yang tidak baik bagi semua pihak, baik PNS di Pemprov, Kabupaten/Kota se-Sumsel, dan harus dihindari. “Saya ingat, melantik Bupati pada tanggal 17 Februari yang lalu, dan belum sebulan,” jelasnya.
Kepada Plt Bupati Ogan Ilir yang saat ini dijabat oleh HM Ilyas Pandji Alam, Alex meminta untuk bekerja cerdas dengan memanfaatkan potensi yang ada, seperti Tol Palembang-Indralaya (Palindra) yang merupakan tol pertama di Sumsel. Dirinya juga meminta setiap SKPD untuk membantu, dan mendukung setiap kebijakan pembangunan Ogan Ilir. “Jika memang ada SKPD yang tidak mendukung, maka silakan ajukan ke saya. Nanti saya minta izin ke Kemendagri untuk menggantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Pandji Alam menambahkan, sebagai Plt Bupati Ogan Ilir, dirinya akan menjalankan pesan yang disampaikan oleh Gubernur untuk bekerja cerdas, ikhlas, dan bekerja keras. Untuk hal yang tidak prinsip, dirinya akan langsung menjalankannya.
Namun untuk hal yang prinsip, dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel. “Saya kan baru Plt Bupati Ogan Ilir sementara, jadi harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel, jika ada hal yang prinsip,” terangnya.
Terkait dengan adanya pernyataan dari Kepala BNN bahwa masih ada pejabat di Ogan Ilir yang diduga masih menggunakan narkoba? Ilyas menambahkan, jika didapatkan maka silakan saja ditangkap dan dipecat. Karena narkoba itu musuh Negara, dan dampaknya luar biasa, jadi jangan bermain dengan narkoba.
“Untuk saat ini saya belum mengunjungi AW Nofiadi. Tapi memang rencananya saya akan mengunjungi Nofiadi. Hanya saja, saat di sana ternyata sudah direhab,” katanya.
Menurutnya, kejadian seperti ini dapat terjadi dengan siapa pun, jadi jangan pernah mencoba dengan narkoba. Saat disinggung apakah mengetahui bahwa AW Nofiadi merupakan pengguna narkoba, dirinya mengatakan tidak mengetahuinya.
“Kalo saya tahu sudah saya laporkan dari dulu. Saya berteman dengan ayahnya (Mawardi Yahya), karena dengan bupati ini skill-nya saya tahu. Saya juga sudah lama tidak bertemu, dan bertemu lagi waktu pencalonan.
Selama satu bulan setelah terpilih, beliau dimata saya seorang pemimpin yang baik, ide dan lain sebagainya baik bagaimana dirinya ingin membawa Ogan Ilir ini menjadi kabupaten terdepan di Indonesia. Tapi dengan kejadian ini, itulah akibatnya,” pungkasnya.
Terobosan Kemendagri
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian permanen atas Ahmad Wazir Nofiandi dari jabatan bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dodi menyebut keputusan pemecatan atas bupati yang terseret kasus narkoba itu, merupakan terobosan hukum.
Dodi mengatakan, lazimnya para kepala daerah yang ditahan karena tindak pidana, memang dinonaktifkan terlebih dulu hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menandatangani pemecatan atas Nofiandi, memang menjadikan masalah penyalahgunaan narkoba sebagai pertimbangan khusus.
“Jadi ini (pemberhentian permanen,red) terobosan hukum. Sebelumnya memang belum pernah dilakukan. Kalau sebelumnya dalam beberapa kasus itu dinonaktifkan dulu ketika masih berstatus tersangka. Nah untuk kasus ini berbeda,” ujar Dodi kepada JPNN (Grup Palembang Pos), Minggu (20/3).
Menurutnya, terobosan hukum itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasal 78 UU itu mengatur tentang perbuatan tercela dengan ancaman pemberhentian.
Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Nah, penggunaan narkoba oleh kepala daerah ini masuk kategori perbuatan tercela. Karena itu perlu diambil langkah-langkah nyata,” ujarnya.
Dodi menambahkan, Kemendagri akan segera mengirim surat pemberhentian atas Nofiandi ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selanjutnya, Alex bisa menindaklanjuti surat pemecatan itu dengan mengangkat wakil bupati Ogan Ilir menjadi bupati. “Itu kan (pengangkatan wakil, red) harus ada usulan ke Jakarta. Jadi ini memang terobosan hukum,” ujar Dodi.
Sebelumnya, Advokat Febuar Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi Palembang Pos membenarkan, jika kliennya Ofi, direhabilitasi ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama proses pemeriksaan lanjutan dilakukan petugas BNN. ‘’Semuanya sudah ketentuan. Namun ingat ya, Ofi tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Itupun atas prosedur. Sebagai warga Negara yang baik, kita pastinya menurut saja,” kata Febuar saat itu.
Untuk mengingatkan, dari lima orang yang diterbangkan BNN dari Sumsel ke Jakarta, hanya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ofi, Murdani, dan Faisal Rochie. Sedangkan untuk Juniansyah, dan Deni Afriansyah, belum cukup bukti menjerat keduanya sebagai tersangka.
Kini baik tiga orang yang sudah tersangka, dan dua lainnya yang masih dalam pengawasan, dibawa oleh BNN ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Bupati dan tersangka lainnya tetap akan menjalani penyidikan, sambil mendapatkan perawatan rehabilitasi di Lido.
Sementara ini, lantaran mendapatkan perawatan, maka AW Nofiadi dan tersangka lainnya, direhabilitasi selama enam bulan tinggal di rehabilitasi tersebut. Ofi dan Murdani, serta Faisal Rochie, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ilyas Tak Pakai Ruang Bupati OI

HM Ilyas Panji Alam, Plt Bupati OI.
Politisi PDIP ini mengklaim hari pertama masuk kerja sebagai pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir, akan melakukan konsolidasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan menjalankan program yang sudah ada. “Semua berjalan seperti biasa. Nanti kami akan konsolidasi internal bersama dengan SKPD. Apa-apa program yang sudah ada tetap berjalan sesuai koridor,” kata Ilyas Panji.
Sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel, kata Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, tetaplah fokus untuk bekerja cerdas, ikhlas dan keras. Sedangkan untuk hal yang prinsip, tentunya akan dikoordinasikan dengan Gubernur Sumsel.
“Semua pekerjaan berjalan lancar. Kami tetap melanjutkan program yang sudah ada, termasuk merealisasikan bantuan modal kepada 1.000 pengusaha secara bertahap. Bahkan dalam beberapa hari ini saja akan melaksanakan musrenbang,” tutur Ilyas.
Disinggung apakah akan pindah ke ruangan Bupati OI, lanjut Ilyas, sebagai plt Bupati Ogan Ilir, dirinya akan tetap bekerja di ruang wakil bupati OI. “Tidak, saya akan tetap bekerja di sini (ruang wakil bupati OI,red), dan tidak pindah ke ruang bupati OI,” katanya seraya menyatakan dalam menjalankan roda pemerintahan juga dibantu Sekretaris Daerah (Sekda).
Kursi Wabup OI Diisi Keluarga Ofi
Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.16.16.3020 kepada Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam, kemarin (21/3). Dengan demikian, resmi Bupati OI AW Nofiadi alias Ofi diberhentikan, dan roda pemerintahan kini dikendalikan Ilyas Panji Alam selaku pelaksana tugas bupati.
Peralihan pucuk pimpinan, meski masih sementara, mulai memunculkan kasak-kusuk terkait pengisian kursi wakil bupati nantinya, jika Ilyas secara definitif naik posisi menjadi bupati.
Santer terdengar kursi wabup yang nanti bakal kosong akan digantikan dari kalangan keluarga Mawardi Yahya, ayahnya Nofiadi alias Ofi. Namun, sejumlah pimpinan partai pengusung Nofiadi-Ilyas saat pilkada, belum mau bicara banyak.
Ketua DPD PKS Ogan ilir Askweni SPd mengatakan, ada lima parpol yang mengusung pasangan tersebut yakni, PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDIP. Sesuai ketentuan, kata dia, semua parpol pengusung berhak mengajukan calon. “PKS juga rencananya nanti tetap akan memajukan calon,” kata pria yang juga menjabat anggota DPRD Sumsel tersebut.
Mekanisme di PKS, kata dia, melalui seleksi internal, ajukan ke DPW PKS, dan diteruskan ke DPP PKS. Nama itu yang nantinya direkomendasikan ditentukan oleh DPP PKS. Sebanyak tiga nama, kata dia, akan diajukan DPD PKS Ogan Ilir. Salah satu kriteria, kata dia, pengalaman di pemerintahan, komitmen dengan parpol selama ini, dan terbukti berjuang untuk masyarakat.
Sementara nama yang muncul di masyarakat, seperti Ahmad Nahrowi. Pria tersebut menjabat ketua NU OI, dan mantan setda, dan berasal dari kalangan agama, dan berasal dari Partai Golkar. Lalu, ada Sobli, ada juga Zaitun dan Fauziah Mawardi yang berasal dari lingkungan keluarga Mawardi Yahya.
Sedangkan dari Partai Golkar masih menunggu proses hukum Nofiadi. “Karena dalam kasus ini belum inkrach kita masih akan menunggu dulu,” kata Sekretaris DPD Golkar Sumsel Herpanto.
Di sisi lain, pemberhentian permanen alias pemecatan AW Nofiadi Mawardi alias Ofi, dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), mengundang pro dan kontra. Sebab, ada yang menilai, pemecatan tersebut terlalu dini. Bahkan, terkesan adanya motif politik terselubung dibalik pemecatan itu.
Seperti ditegaskan sebelumnya oleh kuasa hukum Ofi, Advokat Febuar Rahman SH MH, ketika dihubungi Palembang Pos melalui ponselnya beberapa hari lalu. Menurut Febuar, keputusan pemberhentian itu sangat tak beralasan, dan diduga kuat punya motif lain. ‘’Jelas ini terlalu dini. Dan bukan tidak mungkin, menjadikan penilaian sebagian orang. Penangkapan ini (Ofi) punya motif politik. Coba anda telusuri,” terang Febuar.
Ditambahkan Febuar, pemberhentian Ofi tak semata-mata bisa dilakukan, melainkan harus dengan cara-cara, dan tahapan yang jelas. ‘’Klien kami (Ofi) ini belum jelas keterlibatannya. Jadi kalau bisa jangan didikte, apalagi disudutkan dengan pemberitaan yang nyeleneh, serta tanggapan orang-orang sok tahu (tentang Ofi),” tambahnya.
Sebelumnya, Advokat Febuar Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, membenarkan jika kliennya Ofi, direhabilitasi ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama proses pemeriksaan lanjutan dilakukan petugas BNN. ‘’Semuanya sudah ketentuan. Namun ingat ya, Ofi tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Itupun atas prosedur. Sebagai warga Negara yang baik, kita pastinya menurut saja,” kata Febuar saat itu.
Untuk mengingatkan, dari lima orang yang diterbangkan BNN dari Sumsel ke Jakarta, hanya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ofi, Murdani, dan Faisal Rochie. Sedangkan untuk Juniansyah, dan Deni Afriansyah, belum cukup bukti menjerat keduanya sebagai tersangka.
Kini baik tiga orang yang sudah tersangka, dan dua lainnya yang masih dalam pengawasan, dibawa oleh BNN ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Bupati dan tersangka lainnya tetap akan menjalani penyidikan, sambil mendapatkan perawatan rehabilitasi di Lido.
Sementara ini, lantaran mendapatkan perawatan, maka AW Nofiadi dan tersangka lainnya, direhabilitasi selama enam bulan tinggal di rehabilitasi tersebut. Ofi dan Murdani, serta Faisal Rochie, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber:Palpos (vot/ety/gir/jpnn/din/bis/sam)
Posted by: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi