Patutdiduga BKD Sumsel Berfotensi Angkat Widyaiswara Ilegal

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Jabatan fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Simak Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2015 dan Nomor 8 tahun 2015 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2014 tentang jabatan fungsional.

Didalam Peraturan bersama tersebut dinyatakan Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila huruf b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara. Selanjutnya Widyaiswara yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara, dapat diangkat kembali. 

Pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Widyaiswara apabila berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Utama.

Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel diduga mengangkat Widyaiswara Ahli Utama tanpa memperhatikan aturan mengenai pengangkatan kembali Widyaiswara yang telah di berhentikan sementara. “AN” Asisten I Pemprov Sumsel diangkat kembali menjadi Widyaiswara beberapa bulan menjelang usia pensiun 60 tahun.

Ketika di konfirmasi ke BKD Sumsel didapat jawaban, “Iya pak, bahwa pak najib benar sudah diangkat dan dilantik menjadi widyaiswara ahli utama di BPSDMD, terkait pengangkatan sebagai pelaksana tugas didasarkan pada surat edaran Kepala BKN nomor 2 tahun 2019 bahwa pada angka 13 bahwa pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai PLT pada Jabatan Pimpinan Tinggi, untuk menguatkan hal tersebut sdh koordinasi secara tertulis dengan BKN Pusat dan sdh dijawab bahwa  Widyaiswara Utama dapat ditunjuk sebagai PLT pada Jabatan Pimpinan Tinggi, namun untuk lebih jelas dapat didiskusikan pada hari senin pak, terima kasih’, ujar BKD Sumsel via Whatsap.

Selanjutnya ketika di konfirmasi kembali, “Maaf pak mael konfirmasi, apa peraturan pemerintah sama peraturan Mentri sdh tdk berlaku dan kedudukan hukum surat edaran BKN kan lebih rendah dari PP sama Peraturan Mentri lantas dasar hukum surat edarannya?, atau karena “AN” termasuk istimewa/dikecualikan?. Trims.

Didapat  jawaban, “Terima kasih pak atas saran dan masukan nya, pak najib jabatan definitifnya adalah Widyaiswara Ahli Utama pada BPSDM Provinsi Sumatera Selatan sedangkan pada jabatan Asisten I hanya sebagai Pelaksana Tugas. Sama seperti As 3 sebagai pelaksana tugas pada Dinas pemberdayaan perempuan. Yang dimaksud dalam Peraturan itu kalau seorang pejabat fungsional menduduki 2 jabatan definitif yaitu jabatan fungsional dan struktural sedangkan pak najib fungsionalnya definitif sedangkan strukturalnya hanya sebagai pelaksana tugas, demikian pak. Sekali lagi terima kasih atas saran dan masukan. sharing pendapat atas hal tersebut dapat dilakukan di BKD pak besok, Insya Allah”

Pemahaman hukum dan Perundangan bukanlah ranah Badan Kepegawaian karena tupoksi Biro Hukum dan Ham. Keputusan Badan Kepegawaian Sumsel tentang pengangkatan kembali “AN” menjadi Widyaiswara berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel melalui siaran Persnya sangat menyesalkan putusan BKD Sumsel yang diduga tanpa telaah Hukum dan Perundangan. “Memaknai jabatan defenitif dan pelaksana tugas secara serampangan sangatlah berpotensi melanggar aturan perundangan karena yang dimaksud jabatan struktural adalah jabatan pengambil pertimbangan dan keputusan bukan masalah status jabatan defenitif dan Pelaksana Tugas”, ujar Deputy MAKI Sumbagsel Ir. Feri Kurniawan.

“Kemudian masalah usia pengangkatan kembali telah melewati usia 58 tahun hal ini sangat berpotensi melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara karena member jabatan kepada seseorang yang sudah purna bakti”, ujar feri lebih lanjut.

“Simak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap”, ujar Feri melanjutkan pendapatnya.

PNS dilarang rangkap jabatan, simak Pasal 2 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap. Kemudian simak pula ayat (2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan :

  1. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
  2. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
  3. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.

Persyaratan menjadi Widyaiswara berdasarkan aturan Kemenpan RB  adalah PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat antara lain menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b kem,udian berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat SK pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan.

“Menjadi pertanyaan saya adalah Kapan “AN” diangkat menjadi Widyaiswara karena menyangkut jabatannya Ass I Pemprov setelah selesai menjabat Penjabat Walikota Palembang karena menurut info yang saya dapat,  patut diduga AN menjadi widyaiswara pada usia 58 tahun atau lewat batasan umur maksimal 50 tahun untuk jadi widyaiswara”, ujar Feri melalui siaran persnya.

Di akhir pendapatnya, Ir Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel menyatakan, “Saya berharap agar ada tindak lanjut Pemprov Sumsel dan tidak sampai ke ranah hukum,  saya berharap disposisi jabatan JTP Pemprov Sumsel diserahkan kepada yang ahlinya karena akan bermasalah bila yang di tunjuk tidak memahami dan bukan ahlinya”, ujar Feri menutup pendapatnya. (A.Aroni)

Posted by: Admin