PASCA PEMBACAAN TUNTUTAN KEJAGUNG ISYARATKAN ADA TERSANGKA BARU KASUS DANA HIBAH SUMSEL 2013

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa terdakwa Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan terdakwa Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palemban dalam kasus hibah dan Bansos Propinsi Sumatara selatan yang sebelumnya tertunda 4 kali di keranakan adanya perubahan yang mendasar oleh keJagung berlangsung di PN kota Palembang ( Selasa 1 Agustus 2017 ).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut yang di lakukan oleh JPU dari Kejagung RI menyatakan berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan para saksi dan saksi ahli dari sidang sebelumnya Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.

Terkait tuntutan hukum atas kedua terdakwa telah di kenakan hukuman empat tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang, sedangkan untuk uang pengganti bagi terdakwa Loana Tobing di kenakan Rp.85 juta dengan ketentuan paling lama 1 bulan perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak di bayar maka harta benda terdakwa di sita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 1,5 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Ikhwanuddin di kenakan uang pengganti sebesar Rp.150 juta dengan ketentuan paling lama 1 bulan perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak di bayar maka harta benda terdakwa di sita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 1,6 bulan.

Persidangan dalam dugaan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama 6 bulan yang lalu ,terhitung dari 6 Maret 2017 Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat.

Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu. Senyalir dengan pembacaan tututan itu Ikhwanuddin menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut karena sejatinya perbuatan yang di tuntut JPU tidaklah dapat di pertanggungjawabkan sepenuhnya kepada dirinya..

Dirinya selaku Kepala Kesbangpol waktu itu sebenarnya telah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatannya dalam penyaluran dana hibah waktu itu, bahkan di luar itu ada pihak lain memiliki wewenang lebih yang juga seharusnya bertanggung jawab.. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami.

Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” tegas Ikhwanuddin kepada wartawan.

Di tempat berbeda, ketika dimintai tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Ikhwanuddin mengatakan “mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami sangat berkeberatan karena hal tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Namun memang hal tersebut telah menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum yang harus menyampaikan requisitor,maka tugas kami selanjutnya akan menyiapkan pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa Ikhwanuddin.” Ujar Tri Nugroho Akbar, SH., MH kepada wartawan saat di konfirmasi.

Saat di mintai keterangan terhadap isi materi yang akan menjadi isi pembelaan Penasihat Hukum Ikhwanuddin ia menjelaskan “ terkait masalah itu kita tidak bisa jelaskan disini, kita lihat saja pada saatnya nanti di persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Namun yang jelas kami akan buka dan sampaikan secara detail fakta yang tidak di buka oleh JPU, sehingga nanti akan nampak peran dari terdakwa yang dianggap melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana hibah TA. 2013 yang menurut hemat kami tidaklah dapat di jadikan dasar mendakwa dan menuntut terdakwa di dalam persidangan itu” tegas Tri Nugroho Akbar, SH., MH. Salah satu Penasihat Hukum terdakwa Ikhwanuddin menutup pembicaraan.

Kemudian Laonma PL Tobing dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam pembacaan tuntutan ini merupakan hasil dari sebuah proses, jadi nanti menurutnya masih ada langkah pledoi dan replikduplik mereka akan berupaya pledoi yang di sampaikan ,”umbarnya.

Sementara itu Ariel Muchtar selaku penasehat Hukum Laonma Tobing menjelaskan “dalam perkara ini jaksa telah memberikan tuntutan pasal 3 yang mana itu mengenai penyalahgunaan wewenang, artinya Pasal 2 yang pertama sebagai dakwaan primer tidak terbukti untuk memperkaya diri oleh jaksa penuntut umum, jadi terdakwa ini tidak ada niat untuk memperkaya diri atau bukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri, maka jaksa kenakanlah kepada terdakwa pasal yang lebih ringan yaitu pasal 3 yang ancamannya minimal 1 tahun sedangkan pasal 2 dengan hukuman 4 tahun.

Tapi apa yang disampaikan oleh JPU bentuknya akan kami jawab melalui pledoy menyangkut penyalahgunaan wewenang, paparnya kepada wartawan “Dalam Undang undang yang termuat di Permendagri tidak di atur perihal jabatan saudara Tobing selaku BPKAD dan selaku PPKD harus memverifikasi”  jadi itu salah satu bahan kami di pledoi.

Kemudian menyangkut kerugian keuangan negara jaksa tidak menyadari bahwa pak Tobing itu tidak menikmati sepeserpun, jadi itu di terima oleh orang lain, bukan sama sekali sama pak Tobing, sehingga yang di kenakan pada pak Tobing itu hanya Rp.85 juta.

Kata Ariel Muchtar Selanjutnya “ perihal ucapan jaksa yang tadi mengatakan adanya temuan tidak sampai ke penerima padahal itu bukan usulan pak Tobing, itu semua pak Tobing tidak bisa melakukan, karena itu tanpa melalui mekanisme ,perihal pencairan itu kan bukan seperti one man show atau harus melalui proses yang di tempuh,” tuturnya

Kemudian Ariel Muhtar juga menjelaskan terkait memahami tuntutan JPU dalam perkara ini ada TURT ( Tim urusan rumah tangga ) TAPD ( tim anggaran pemerintah daerah ) dan ada gubernur Sumatera selatan, ini menggambarkan bahwa pak Tobing tidak sendiri menyangkut bagian dari perkara ini, apa yang di lakukan pak tobing sudah sesuai dengan aturan dan tovoksinya, itu juga nanti akan di sampaikan dalam pledoi, tuntutan kami terlalu tinggi.

tapi nanti akan di jawab melalui pledoi, kemudian di akhir pembacaan tuntutan juga di sampaikan oleh JPU berkas perkara dalam perkara ini akan di kempalikan kepada JPU untuk penyelidikan selanjutnya, artinya masih pengembangan setelah perkara ini, pungkasnya.

Pasca dalam pembacaan tuntutan tersebut Tasjripin yang dijumpai seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) mengatakan, berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung.

Menurutnya dalam waktu dekat ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. 

“Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang,” kata Tasjripin.

Ia mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa, Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp.21 miliar dari total anggaran Rp.2,1 triliun.

Pada persidangan ini jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutan tersebut di hadapan kedua terdakwa dan majelis Hakim selalu mengulang ulang terkait asal usul terjadinya kenaikan dana reses dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp.5 miliar per orang.

Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saiman mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 10 Agustus dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

Laporan : Tim Redaksi

Editor:  Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016