ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
TRANSFORMASINEWS.COM, MADIUN. JAKSA dari KPK menuntut Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto sembilan tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun serta gratifikasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kemarin, jaksa mendakwa Bambang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 12i, 12b tentang tindak pidana korupsi (tipikor), dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Berkas tuntutan setebal 900 halaman akhirnya dibacakan secara singkat selama 3 jam. Dalam kasus itu terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari para asosiasi kontraktor di Madiun serta dari perizinan mendirikan reklame.
Terdakwa juga diduga korupsi pembangunan Pasar Besar di Kota Madiun, dan juga melakukan pemotongan uang karyawan di setiap satuan kerja perangkat daerah. Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa selama periode 2009 hingga 2016.
Dalam kasus itu terdakwa menerima uang lebih dari Rp50 miliar, baik dari hasil korupsi pasar besar maupun gratifikasi. “Terdakwa terbukti ikut menyertakan modal dalam pembangunan pasar besar selaku kepala daerah sehingga terjadi conflict of interest. Bahkan terdakwa mengikutsertakan perusahaan anaknya untuk menyuplai barang,” ungkap jaksa Feby Dwiyandospendy.
Menurut penasihat hukum, ada banyak fakta yang tidak disebutkan jaksa saat membacakan tuntutan. Salah satunya mengenai penghasilan terdakwa dari usaha yang dimiliknya yang diduga bercampur dengan hasil korupsi. “Jaksa menafikan pendapatan terdakwa sebagai pengusaha. Nanti kami ungkap di pleidoi,” ujar penasihat hukum terdakwa Indra Priangkasa.
Selama dalam persidangan terdakwa dengan tenang mendengarkan semua tuntutan. Bambang ditangkap KPK karena dianggap telah melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun juga gratifikasi. Uang korupsi oleh terdakwa dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Sejumlah aset milik terdakwa di beberapa tempat sudah disita KPK.
Dana hibah
Setelah empat kali sidang ditunda karena jaksa dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, akhirnya Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin dituntut empat tahun penjara.
Dalam sidang di PN Kelas IA Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiman, jaksa yang diketuai Tasjrifin M Alim menyebutkan pihaknya juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma PL Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta, sedangkan Ikhwanuddin Rp150 juta.
Tasjrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa, yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.
Dari Bali dikabarkan, Polda Bali menetapkan MYK dan IKS sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Badung. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,2 miliar.
Kasubdit III Tipikor Polda Bali Bali AKB IB Widanajati menjelaskan lamanya penyelidikan kasus dugaan korupsi itu disebabkan mereka karena masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bali dan juga keterangan dari saksi dan ahli yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus korupsi pada anggaran 2013.
Sumber:Mediaindonesia.com (OL/DW/OL-4)
Posted by: Admin Transformasinews.co
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi