Napi Sukamiskin, Romi Herton dan Yasin Dipindah ke Gunung Sindur

LP SUKAMISKIN

Seorang wartawan mengambil gambar Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor. Anggoro Widjojo dipindahkan setelah beberapa kali ketahuan ke luar lapas untuk menemui seseorang di Apartemen Gateway, Bandung. TEMPO/Sidik Permana

TRANSFORMASINEWS.COM, BANDUNG Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ‎Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat akan segera memindahkan dua narapidana tindak pidana korupsi, yakni Romi Herton dan Rachmat Yasin, dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Keduanya menyusul Anggoro yang lebih dulu dipindahkan karena kedapatan pelesiran di luar penjara, seperti yang diberitakan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 yang bertajuk Investigasi Tamasya Napi Su‎kamiskin.

“Kemungkinan besar dipindahkan sebagai bentuk sanksi,” kata ‎Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Molyanto melalui ponselnya, Rabu, 8 Februari 2017.

Pemindahan akan dilakukan secepatnya. “‎Menunggu petunjuk Dirjenpas atau Menteri‎,” katanya mengungkapkan.

Jika Rachmat Yasin kedapatan memiliki salah satu rumah di Kota Bandung‎, Romi Herton dinilai menyalahi izin keluar LP yang diberikan.

Menurut Molyanto, saat diketahui keluar, Romi mengajukan izin untuk menjenguk anaknya yang sakit di Palembang. Romi ternyata tidak bisa bolak-balik satu hari LP Sukamiskin-Palembang, maka dia diberikan izin menginap selama satu malam dengan syarat dititipkan di LP Palembang. “Ternyata tidak dititipkan dan malah menginap ‎di rumah,” ujarnya.

‎Meski demikian, pengajuan izin pengeluaran kepada Anggoro, Rachmat Yasin, dan Romi Herton sudah sesuai prosedur.

“Tiga ini pengeluarannya sesuai prosedur tapi ada indikasi kelalaian dalam pengawalan. Semua sudah diwanti-wanti tidak ke mana-mana atau nginep di luar,” tuturnya‎

Molyanto belum bisa menyimpulkan ada kelalaian yang dilakukan oleh Kepala LP Sukamiskin, Bandung. “Kalapas nanti akan dimintai keterangan termasuk pejabat dan napi. Sementara ini belum bisa kita simpulkan ada pelanggaran ‎yang dilakukan Kalapas,” katanya menegaskan.

Napi Plesiran, DPR Sarankan Perbaikan Manajemen Lapas

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menyarankan perlunya perbaikan manajemen lembaga pemasyarakatan mengantisipasi pelanggaran oleh narapidana. Perbaikan tersebut berupa sistem jabatan yang melibatkan pimpinan dan sipir lapas.

“Perlu dilakukan semacam rotasi, promosi, dan demosi dari mulai pimpinan hingga pegawai lapas,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Menurut Nasir, cara ini bisa meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan weewenang. Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan agar adanya penyebaran napi koruptor. “Ide itu perlu dipertimbangkan,” kata dia. Ia berharap pemerintah menyelesaikan masalah ini secara komprehensif dan holisitik.

Laporan investigasi Majalah Tempo mengungkap narapidana yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Napi ini umumnya memanfaatkan izin berobat ke luar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.

Beberapa narapidana koruptor terpergok plesiran. Contohnya bekas Wali Kota Palembang Romi Herton terlihat mendatangi rumah isteri mudanya di Bandung. Ada juga tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Nasir mengatakan perlunya hukuman tegas terhadap petugas lapas yang mengizinkan napi tersebut plesiran. Ia mempercayai bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki standar dalam penindakan petugas lapas yang tidak sesuai dengan peraturan. “Jika tak ada tindakan tegas kejadian semacam itu akan terus berulang,” kata Nasir.

Sumber: Tempo.co/Putra Prima Perdana/Arkhelaus

Posted by: Admin‎

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016