MKH: KPK tak Izinkan Akil di Periksa Terbuka

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan permintaan mantan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar untuk diperiksa secara terbuka tidak mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama minta terbuka, KPK tidak mengijinkan tapi kemudian juga ada alasan lain. Dia (Akil) sudah berhenti ngapain lagi diperiksa, berhenti maksudnya sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Harjono di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Namun hal tersebut, lanjut Harjono, tidak akan mengganggu proses pemeriksaan terhadap Akil Mochtar.

“Iya, kita sudah mengumpulkan (keterangan) dari saksi-saksi, dari bukti-bukti yang tidak langsung disampaikan pak Akil, kita cari sendiri saksi-saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.

MKH sebenarnya mengagendakan memeriksa Akil Mochtar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya pelanggaran kode etik.
Namun Akil menolak diperiksa secara tertutup, dirinya meminta agar MKH melakukan pemeriksaan secara terbuka di depan publik.

Karena tidak ada kata sepakat, sehingga MKH memutuskan tidak memeriksa Akil. (inilah)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016