MK Harus Ambil Keputusan Cepat dan Tepat

PALEMBANG– Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sumsel, 4 September lalu, hingga sekarang siapa yang akan memimpin Sumsel lima tahun kedepan masih tandatanya. Sebab KPU Sumsel baru akan menyerahkan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitus (MK), Senin (16/9/2013).

“MK harus secepatnya membuat kepastian hukum terhadap hasil pilkada Sumsel. Sebab jika itu tidak dilakukan, akan semakin membuat kericuhan sosial di Sumsel,” kata pengamat hukum tata negara dari UNSRI, Saud Panjaitan dalam diskusi
Focus Grup Discussion (FGD) “Pilkada Sumsel Menanti Kepastian Hukum Mahkamah Konstitusi”, Minggu (15/9/2013) di Dapur Wak Baban, Palembang.

Menurut Saud, sejak awal putusan MK yang memerintahkan adanya PSU sudah salah. Misalnya, MK memerintahkan adanya PSU karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur.

Jika memang ada pelanggaran, harusnya dibuktikan. Untuk membuktikannya, bukan kewenangan MK. Kesalahan melihat dalil inilah sebut Saud, sehingga banyak cela hukum yang dibuka MK dalam putusan selanya.

“Cela itu terlihat, dalam perkara yang sama ada dua register gugatan sengketa pilkada Sumsel yang di sidangkan MK yakni gugatan pasangan Herman Deru-Maphilinda (DerMa) dan gugatan pasangan Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN). Ini kan lucu satu perkara ada dua register pekara,” ucapnya.

Karenanya MK sebut Saud, harus segera membuat kepastian hukum dalam kasus pilkada Sumsel. “Jika tidak, bukan tidak mungkin ada PSU jilid II. Jika itu terjadi, MK sama saja menjatuhkan kredibilitas mereka sendiri,” imbuhnya.

Dimana dalam diskusi itu sendiri dihadiri pengamat sosial Al fitri, Wakil Ketua komisi I DPRD Sumsel Ali Rasyid, ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya, pengamat politik Joko Siswanto, Dr Febrian, Mahasiswa dan masyarakat Sumsel. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016