Mengapa Pendukung Derma Mengamuk di Pleno PSU

Palembang  – Menurut Suparman Romans, banyak hal yang memicu tim pendukung pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer tidak menerima keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, di antaranya karena kecurangan dan keberpihakan KPU Sumsel dengan salah satu kandidat.

“Bukan hanya persoalan kita tidak diberikan hasil rekap rapat pleno ini saja kita protes, tetapi persoalan-persoalan lain, mulai dari kecurangan sebelum pemilihan dilakukan hingga terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini”, kata Suparman, usai Rapat Pleno PSU Pilgub Sumsel, Rabu (11/9).

Suparman Romans (tengah) didampingi Rebo Iskandar, Amrizal, dan beberapa orang dari Tim Sukses DERMA (21/08/13)

Suparman Romans (tengah) didampingi Rebo Iskandar, Amrizal, dan beberapa orang dari Tim Sukses DERMA

Menurut Suparman, pihak KPU Sumsel hanya berhak melakukan pelaksanaan PSU, begitupun juga perekapan. Jika seperti ini dengan memberikan hasil rekapan seluruh hasil suara PSU dan non PSU sama seperti memberikan opini bahwa pemenang Pilkada Sumsel telah ada, padahal yang berhak dan memiliki kewenangan adalah Mahkamah Kontitusi (MK).

Selain itu, kata Suparman, keberadaan KPU Sumsel yang saat ini masih dalam proses pengadilan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum final.

“Kita mengadukan KPU Sumsel yang terindikasi berpihak ke pasangan tertentu, mulai dari awal pemilihan gubernur Sumsel hingga ke Pemungutan Suara Ulang ini,” katanya.

Ditambahkan Suparman, pengaduan di DKPP itu menuntut seluruh komisionir KPU Sumsel diberhentikan, dan mendiskualifikasikan Gubernur Sumsel.

Kata Suparman, KPU Sumsel selaku yang teradu tidak mendiskualifikasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4. Padahal MK melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.

“Kewenangan mendiskualifikasi paslon yang curang itu ada pada KPU Sumsel tetapi tidak dilakukan. Belum lagi ketetapan pelaksanaan KPU tanggal 4 yang sama dengan nomor urut kandidat. Jadi, wajar kami menduga bahwa KPU Sumsel telah dikuasai oleh Kandidat Nomor urut 4” tegas Suparman.

Pihak Tim Derma yakin pengaduan mereka akan ditanggapi oleh DKPP.

“Jika nanti KPU Sumsel terbukti berpihak dengan calon tertentu, akan tetapi mereka telah melaksanakan PSU, dan seandainya juga DKPP mendiskualifikasikan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki,  bagaimana keabsahan pemungutan suara ulang tersebut. Karena itu, sebenarnya keputusan KPU terlalu tergesa-gesa” tegas Suparman.(sayangi)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016