JAKARTA – Keberadaan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Dra Anisatul Mardiah tetap dipersoalkan oleh peserta Pilgub Sumatera Selatan. Menurut sumber BARATAMEDIA di Palembang, netralitas Anisatul Mardiah diragukan. Bahkan dipastikan dia itu memihak kepada pasangan Nomer 4 Alex Nurdin dan Ishak Mekki yang dikenal dengan tagline ALIM.
Berdasarkan biodata yang ada di tangan BARATAMEDIA, Anisatul Mardiah dikenal sebagai isteri dari Firdaus Komar yang wartawan Harian Berita Pagi di Palembang. Koran tersebut adalah koran binaan keluarga Alex Nurdin. “Dengan posisi seperti itu masyarakat Palembang jelas sangat kecewa, karena menilai Anisatul Mardiah dan kawan – kawan tidak netral”, kata sumber itu.
Masalah ini kabarnya juga sudah disampaikan oleh pihak pengadu kepada DKPP agar diambil tindakan tegas terhadap Ketua KPUD Sumsel. Dalam perbincangan BARATAMEDIA dengan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Prof. Jimly Assiddhiqie di rumahnya di Jakarta Sabtu (10/08), mengatakan, “silakan saja majukan pengaduan, kami dari DKPP pasti akan membahasnya”.
Lebih jauh mantan Ketua MK (Mahkamah Kosntitusi) itu mengatakan tugas utama DKPP adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada agar berjalan jujur, netral dan bermartabat. Jimly menghimbau kepada semua komponen masyarakat supaya bahu – membahu mendorong terciptanya Pilkada bersih di daerah mereka.
”Siapa lagi yang akan menjaga kebaikan daerah kita, kalau bukan kita yang melakukannya”, tegas Jimly. “Jika ada warga masyarakat yang sengaja tidak menjaga netralitas di daerahnya, maka sama saja kalau mereka itu secara sengaja menghianati aspirasi murni dari masyarakat luas”, kata Jimly mantap.
Seperti diketahui, Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur Herman Deru-Maphilinda Boer (DERMA), Suparman Romans, meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan. Hal itu disampaikan Suparman Roman pada acara sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (21/08) pukul 14.00, dengan agenda mendengarkan penyampaian pengaduan Pengadu terkait dengan kinerja KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Suparman KPU Sumatera Selatan telah melanggar kode etik dan berpihak pada calon petahana (Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki “ALIM”), karenanya, pihaknya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan.
“Kami menilai KPU Sumsel telah banyak melakukan pelanggaran kode etik pada proses pilkada Gubernur Sumsel, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Suparman kepada media di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Suparman dan kawan – kawan bertandang ke kantor KPK usai mengikuti sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suparman menjelaskan, bahwa satu bulan lalu, pasangan Derma mengajukan surat kepada KPU Sumsel agar mendiskualifikasi pasangan petahana “ALIM” yang berdasarkan substansi pertimbangan dalam putusan MK tentang sengketa Pilkada Sumsel, jelas dan pasti telah terbukti melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pribadi, atau kampanye untuk pihaknya sendiri”, tegas Suparman Roman yang juga adalah Ketua Tim Koalisi Partai non Parlemen Pendukung Derma. (baratamedia.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
