Marwan Hasmen: Apa Wajah Saya Ada Tampang Penyerobot?

PALEMBANG – Mantan Sekda Palembang Marwan Hasmen (54), diperiksa kepolisian Satuan Reskrim Unit Harta Benda dan Dokumen Palsu (HARDA) Polresta Palembang. Ia diperiksa sebagai saksi selama dua jam dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00, Jumat (29/11/2013) dengan ditemani kuasa hukumnya Rustam Husni Saleh. Marwan Hasmen diperiksa atas kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Yong Hendri Basir (43) melalui kuasa hukumnya Mulyadi.

Sebelumnya ia dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dengan pelapor Yong Hendri Basir melalui kuasa hukumnya Mulyadi SH. Yong memperkarakan tanah di Jalan Lebak Murni seluas 4.500 meter, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (12/11/2013) yang lalu.

Ditemui usai pemeriksaan Marwan mengatakan pemeriksaan seputar tudingan penyerobotan tanah di Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, adalah tidak benar. Ia mengatakan jika dirinya tidak pernah menyerobot tanah siapapun. Ia membeli tanah tersebut dari orang bernama Kandace Tampubolon surat menyuratnya lengkap, dan sekarang tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama dirinya pada tahun 2010.

“Apa wajah saya ada tampang penyerobot. Saya jelas tidak terima dengan tudingan ini. Sebelumnya saya juga sudah melaporkan mereka ke Mapolda Sumsel,” ujar Marwan.

Rustam Husni Saleh, kuasa hukum Marwan menambahkan bahwa dalam laporan di Mapolda Sumsel pihaknya melaporkan pelapor dengan pasal 335 KUHP pencemaran nama baik. Ia mengatakan jika klienya pemilik sah tanah tersebut dan dibeli dari Kandace Tampubolon. Semua laporan yang menyudutkan klienya tidak benar dan merupakan fitnah.

“Laporan yang menyudutkan klienya tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Rustam.

Sementara itu Kapolresta Palembang Kombes Polisi Sabaruddin Ginting melalui Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Edi Rahmat Mulyana kemarin mengatakan, belum ada peningkatan status tersangka terhadap Marwan Hasmen. “Baru sebatas saksi, nanti kita juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dengan begitu akan didapat kebenaran tanah itu milik siapa? dengan begitu juga akan diketahui siapa yang salah dan yang benar?,” ujar Edi Rahmat.

Sementara Mulyadi SH, kuasa hukum Yong Hendri Basri terkait pelaporan balik yang dilakukan Marwan ia mengatakan, itu merupakan hak mereka. Masalah pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya Yong perlu dibuktikan di pengadilan. Ia juga menjelaskan tidak mau tahu Marwan membeli tanah itu dari siapa. Yang pasti klienya merupakan pemilik sah tanah tersebut dengan bukti surat keterangan pemeriksaan dan pengukuran tanah tahun 1981 jual beli bernomor AG 120/4009/PT/MG/1981 atas nama Basir Intan Datuk Bagindo, dan nanti akan kita buktikan di Pengadilan.

“Itu hak mereka jika mau melapor balik, tapi yang jelas itu tanah sah milik klien saya dan nanti akan kita buktikan,” ujar Mulyadi. (sripoku)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016