
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, berikan penjelas pers atas OTT pejabat BPN Kota Palembang, di Mapolda, Jumat (05/05).
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Tim Sikat Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Palembang, dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menyikat oknum pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, berinisial RA.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, anggotanya menangkap RA, dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) atas sebuah transaksi untuk penyelesaian sengketa tanah. Adapun kronologisnya, seorang warga Kota Palembang, M, menggugat BPN karena surat yang dikeluarkan tidak cukup kuat untuk menangkal gugatan pihak lain.
“Di sinilah ada negosiasi, dimana RA (Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang) ditunjuk institusi ini untuk menghadapi gugatan M di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). RA meminta uang kepada M, Rp15 juta jika ingin menang dalam peraidangan tersebut,” ungkap Agung saat konferenai pers kasus tersebut di Mapolda, Jumat (05/05).
Lanjut Kapolda, kasus ini sendiri muncul tatkala M, mendapat gugatan dari I, atas tanah seluas 1.000 m2 (persegi) di kawasan Sako Kenten, Palembang. Pada kasus tersebut I, dimenangkan pengadilan hingga di tingkat banding (PT). Lantas kemudian M, menggugat pihak BPN.
“Di sanalah, melalui sms RA, meminta uang Rp15 juta jika ingin memenangkan persidangan. M, akhirnya memberikan uang panjar Rp5 juta di kantornya dan M, langsung melapor ke kita sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap,” terang Agung, seraya mengatakan, dari OTT Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang Rp5 juta yang ada di dalam laci meja kerja RA. “R pelaku tunggal dan bekerja sendiri,” imbuhnya.
Sementara, Kepala BPN Palembang, Edison menjelaskan, setelah OTT dilakukan petugas, ruang kerja R sempat dipasang police line. R sendiri sendiri memang cukup lama menjabat sebagai Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang.
“Saya baru menjabat tiga mingu di BPN Palembang, belum tahu persis RA ini orangnya seperti apa. Tetapi saya sudah melakukan upaya preventif dengan penjagaan yang ketat sehinga baik masyarakat maupun pegawai saya sendiri, tidak mudah masuk tanpa seizin yang bersangkutan,” katanya.
Edi melanjutkan, dalam setiap sidang sengketa tanah di BPN, RA, (seorang lulusan Doktor Fakultas Hukum PTN di Palembang) ini sendiri memang ditunjuk untuk mengikuti persidangan. “Memang itu adalah bagiannya, untuk mengikuti sidang. Kalau Kakanwil akan mengambil sikap,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat kalau Tim Saber Pungli, mengamankan uang sebanyak Rp300 juta dari RA. Namun, hal itu dibantah oleh Kapolresta Palembang, Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono. Sumber:fornews.co(bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi