Lagi-lagi Mengejutkan, Mukti Sulaiman Cs Terjerat Pusaran Dana Hibah Sumsel 2014?

TRANSFORMASINEWS.COMPALEMBANG. Menjelang berakhirnya masa jabatan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan, satu demi satu dugaan kasus korupsi yang melilit pejabat teras di Provinsi Sumatera Selatan terkuak dan ditangani dengan intensif oleh aparat penegak hukum.

Kasus terakhir yang kini viral ditangani oleh Kejaksaan Agung di tingkat penyelidikan adalah kasus “Satu Pondok Ada Dua Cinta”, yang terkait dengan kepemilikan lahan asrama haji Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Satu lahan yang sama diakui kepemilikannya oleh dua pihak, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan data asset tahun 2012 dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Namun di sisi lain, pihak TNI-AU menyatakan bahwa merekalah yang memiliki lahan itu.

“Belum pernah diperjualbelikan, belum pernah disertifikatkan, dan belum pernah dihibahkan,” ujar sumber dari TNI AU.

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Sekretaris Daerah Nasrun Umar berawal dari terbitnya Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 593/2602/BPKAD/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang mengakui bahwa lahan itu milik TNI AU dan mengajukan permohonan hibah kepada Komandan Pangkalan TNI AU, Sri Mulyono Herlambang.

Belum selesai kasus lahan asrama haji, rupanya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mau ketinggalan dengan Kejaksaan Agung. Kejati juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor Print-02/N.6/Fd.1/03/2018 tanggal 1 Maret 2018 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Dana Hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2014.

Bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Nomor 19.c/LHP/XVIII.PLG/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2014 khususnya di halaman 43-45, memang ditemukan belanja hibah yang tidak sebombastis TA 2013.

Yaitu hanya sebesar Rp.18.406.431.878,36 (delapan belas miliar empat ratus enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen), belum dipertanggungjawabkan.

Adapun pihak-pihak yang mendapatkan panggilan berdasarkan surat nomor B/1910/N.6.5/T4.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018 (sebutan jabatan pada TA 2014) adalah :

1) H. Mukti Sulaiman, SH.M.Hum., Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

2) Drs. H. Apriyadi, M.Si., Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.

3) Drs. Widodo, M.M., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

4) Dra. Lesty Nuraini, Apt. M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

5) Dr. H. Yanuar Hamid, Sp.PD. MARS, Direktur Utama Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang.

Selain itu, ada pula panggilan dengan Surat Nomor B-3189/N.6.5/Fd.1/07/2018 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada Zardian Indoman atau Edo selaku Staf Humas Pemprov Sumsel TA 2014.

Dari daftar nama-nama yang dipanggil, maka dapat diduga kasus dana hibah tahun 2014 ini terkait erat dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RS Muhammad Husein, serta Biro Humas dan Protokol.

Sedangkan Mukti Sulaiman sama posisinya dengan Yusri Effendi pada kasus dana hibah TA 2013, yaitu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Demikian dijelaskan oleh Ir Amrizal Aroni, M.Si., Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Sumatera Bagian Selatan, yang saat ini sedang berada di Pulau Laskar Pelangi, Belitung, Jumat (27/7).

Sumber:  Klikanggaran.com 

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com