JAKARTA – Banyaknya masalah yang melilit anggota komisioner KPU Propinsi Sumatera Selatan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah KPUD Propinsi Sumsel yang diketuai oleh Dra.Anisatul Mardiah masih punya legitimasi yuridis yang sahih untuk menangani pelaksanaan PSU (Pemilihan Suara Ulang) Pilgub Sumatera Selatan yang dijadwal 4 September yang akan datang.
Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat Sumatera Selatan yang menyebutkan bahwa, Ketua KPUD Sumatera Selatan, Dra Anisa Mardiah mempunyai kaitan kekerabatan dengan Alex Nurdin, gubernur incumbent , otomatis berita tersebut mAu tidak mau menimbulkan rasa khawatir di masyarakat mengenai netralitas Anisatul Mardiah.
Soalnya, kekhawatiran itu muncul karena suami Anisatul Mardiah yakni Firdaus Komar bekerja sehari – hari sebagai wartawsan koran “Berita Pagi” milik keluarga Alex Nurdin, dan koran tersebut diketahui luas oleh masyarakat sebagai “trompet” seluruh aktifitas Alex Nurdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Bertujuan untuk menciptakan adanya KPUD yang netral di Sumatera Selatan, khususnya di dalam menghadapi PSU (pemilihan suara ulang), beberapa tokoh Sumsel sedang menyiapkan pengaduan kepada DKPP perihal posisi Anisatul Mardiah tersebut.
Salah seorang tokoh menceritakan kepada wartawan, isi pengaduan yang akan disampaikan kepada DKPP, antara lain meminta DKPP memeriksa kebenaran kaitan Anisatul Martdiah dengan Firdaus Komar dan koran “Berita Pagi”.
Yang kedua, akan mempertanyakan status hukum semua anggota KPUD Sumsel yang tidak terpilih lagi dalam seleksi pemilihan anggota KPUD Sumsel yang baru, yang baru – baru ini diselenggarakan.
“Hal itu dapat dikatakan KPUD Sumsel dibawah kepemimpinan Dra Anisatul Mardiah sudah tidak legitimate lagi memimpin KPU dalam PSU yang akan datang”, ujar tokoh itu yang masih belum mau namanya diungkapkan.
Harapan akan adanya pilkada bersih, dikemukakan juga oleh pengamat politik Sumatera Selatan dari Universitas Sriwijaya, Dr.Ardiyan Saptawan, yang mengatakan kepada media, bahwa dirinya mengingatkan “agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumsel bekerja jujur dan profesional pada PSU nanti”.
Sepanjang ditemukan adanya sikap anggota komisioner KPUD yang tidak profesional, tidak netral alias memihak dan menerima suap dari pihak yang berkompetisi dalam Pilkada, maka dengan tegas DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak akan kompromi. “Tidak ada ampun”, kata Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie kepada media di dalam berbagai kesempatan.
Akan tetapi kata Jimly, kuncinya terpulang kepada kesadaran masyarakat di daerah dimana Pilkada itu berlangsung. ”Makanya saya menghimbau agar semua stakeholder di masyarakat, proaktif mengawasi dan melaporkan sepakterjang oknum anggota KPUD dan Bawaslu yang menyimpang”, kata mantan Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi) itu kepada BARATAMEDIA di Jakarta.
Seperti diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 95 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sejak dibentuk pada Juni 2012 lalu.
“Sanksi pemecatan memang terpaksa dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sanksi ini hendaknya bisa memberikan efek jera,” ujar Jimly. (baratamedia.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
