Palembang – . Kericuhan yang terjadi saat penghitungan rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palembang ternyata di provokasi oleh KPU Sumsel. Provokasi tersebut terjadi mulai saat pembacaan tata tertib oleh salah seorang komisioner Ong Burlian yang membacakan satu persatu setiap point yang di visualisasi menggunakan infokus.
Salah satu saksi dari kandidat Cagub nomor 3 Suparman Roman mengprotes tata tertib nor 6 karena dianggap melanggar amar dan perintah Mahkamah Konstitusi. Kalau KPU hanya diperintahkan melaksanakan PSU kemudian melaporkan hasilnya dan tidak membuat keputusan sendiri.
Karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 79/PHPU.D-XI/2013, MK telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan telah membatalkan SK KPU Sumsel No 33/Kpts/KPUProv-006/VI/2013 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 juni 2013 dan membatalkan SK no 34/Kpts/KPU.prov-006//VI/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018 tahun 2013 bertanggal 14 Juni 2013.
Selanjutnya MK memerintahkan kepada KPU Sumsel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua kota yakni Prabumulih dan Palembang serta dua Kabupaten yaitu OKU dan OKU Timur dan satu Kecamatan Warkuk di Kabupaten OKU Selatan.
Lebih lanjut dalam amar putusannya MK juga memerintahkan KPU Sumsel agar melaporkan hasil PSU tersebut paling lambat 90 hari sejak amar putusan ditetapkan, amar putusan itu ditetapkan sejak tanggal sebelas Juli 2013 pukul 15.38 WIB.
Selain itu penyebab terjadinya kericuhan karena KPU telah melanggar tata tertib yang dibuatnya sendiri. Pelanggaran itu terjadi saat penghitungan rekapitulasi telah usai tetapi komisioner KPU melakukan pelanggaran tata tertib pada point 20 yang berbunyi, KPU Provinsi Sumatera Selatan wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Provinsi, untuk : saksi pasangan calon, badan pengawas pemilu provinsi dan ditempel di tempat umum. Namun hal tersebut tidak dilakukan KPU dengan tidak memberikan berita acara tersebut pada saksi pasangan nomor 3.
Bahkan herlambang selaku komisioner KPU melakukan perbuatan yang tidak patut selaku intelektual dengan membanting meja Karena tidak mau memberikan hak yang seharusnya diterima saksi pasangan nomor tiga.(jurnalsumatra)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
