PALEMBANG – Terkait adanya panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Sumsel Anisatul mengatakan, pihaknya bukan menolak panggilan sidang, namun meminta waktu karena panggilan tersebut terkesan dadakan yang memang saat ini tengah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di 3 daerah di DPRD Sumsel, Banyuasin dan Prabumulih.
“Surat balasan ke sekretariat DKPP telah kita cek dan ternyata telah diterima dengan baik oleh mereka, yang berisikan bahwa kami meminta waktu kembali untuk memenuhi panggilan siding tersebut, karena kami disini masih disibukkan dengan penetapan nama caleg tetap disejumlah daerah, yaitu DCT dapil Sumsel, Banyuasin dan Prabumulih,” ucap Anisatul.
Anisatul juga menuturkan, waktu panggilan kedepan belum mereka terima dan akan memenuhi panggilan berikutnya.
”Panggilan kemarin bersifat sangat dadakan, sehingga kami tidak dapat membatalkan agenda yang telah kami buat. Untuk panggilan berikutnya, kami meminta agar surat panggilan ditujukan ke kami, sehingga dapat kami terima dalam waktu 2-3 hari sebelum hari pamenggailannya, supaya kami dapat mengatur agenda kami disini,” ungkapnya.
“Pada hari itu juga kita sudah ada kegiatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 September mendatang. Dan terkait keputusan DKPP soal pemecatan komisioner KPU Banyuasin yang harus segera ditindak lanjuti, kami juga sebagai penyelenggara pemilu, telah melakukan tugas sesuai peraturan yang ada. Namun jika DKPP nanti memutuskannya lain, kami akan terima,” kata dia.
Anisatul juga kembali menegaskan, penentuan pelaksanaan PSU pada 4 September mendatang karena berdasarkan pertimbangan selesainya pengadaan logistik dan pengamanan dari pihak kepolisian.
“Penetapan PSU bukan tanpa perhitungan, kita menetapkannya dengan pertimbangan kesiapan logistik dan pihak kepolisian. Dimana pada 22 September mereka juga akan mengamankan event Internasional ISG, jadi jangan dikaitkan dengan pasangan calon tertentu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rencananya akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, beserta anggotanya, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) sekitar pukul 14.00 Wib.
Sidang perdana ini dihadiri pengadu dan pihak teradu. Hal ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum pasangan cagub nomor urut 1 ESP-WIN Nazori Akhmad.
“Ya, kita sudah mendapat undangan untuk sidang tadi pagi jam 10.00 wib, dengan agenda sidang perdana ini mendengarkan pokok pengaduan para pengadu dan jawaban teradu,” ujar Nazori Ahmad.
Dalam surat DKPP bernomor 249.91/DKPP-PKE-II/2013 yang dikeluarkan 16 Agustus 2013 tersebut, menindaklanjuti aduan dari pasangan calon Gubenur dan wakil Gubenur Sumsel nomor urut 1, Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN), dengan pokok pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang pada pokoknya bahwa ketua, dan anggota KPU Sumsel tidak menjalankan peraturan perundang-undangan.
sumber: beritanda.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
