PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, menilai apa yang disampaikan ketua MK Akil Moechtar sebagai suatu curhat atas banyaknya opini di masyarakat Sumsel dari para pengamat yang menilai MK salah.
“Melihat kontek pembicaraan ketua MK (Akil Moechtar), pada prinsifnya kami tangkap sebagai bentuk curhat saja, karena banyak yang mengkritisi. Dimana KPU menyampaikan laporan itu bukan PSU saja, tetapi rekap keseluruhan, sehingga timbul kritik dari pakar-pakar yang menyudutkan MK. Sehingga pak Akil mengatakan pakar di Sumsel benar sendiri dan memonopoli kebenaran serta menyudutkan MK seolah-olah MK memberikan kekeliruhan,”jelas komisioner KPU Sumsel, Chandra Puspa Mirza saat dihubungi Tribunsumsel, Senin (30/9/2013).
Meskipun begitu, pihaknya menilai kekecewaan ketua MK tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilu di Sumsel.
“Bagi kami tetap tidak problem dan kami prinsifnya berkeyakinan, perintah MK ada dua hal. Pertama laksanakan PSU dan kedua laporkan hasil PSU ke MK,”ungkapnya.
Dijelaskan Chandra, meskipun MK dalam amar putusannya seperti itu, namun pihaknya tetap melaporkan hasil PSU dan non PSU ke MK, sesuai petunjuk teknis yang ada di Perturan KPU,”Tak kala kami mau melaporkan, KPU punya standarisasi dan cara sendiri, dan itu kami lakukan. Kami mengganggap omongan ketua MK sebagai bentuk kekecewanan beliau terhadap perkembangan politik yang ada setelah PSU, yang kami tangkap,”tegasnya.
Pihaknya sendiri belum tahu kapan sidang akan dilanjutkan kembali, atau langsung sidang putusan, meskipun pada Selasa 1 Oktober MK memberikan kesempatan kepada pemohon, dan terkait untuk melaporkan atau sanggahan terkait pelaksanaan PSU itu sendiri dengan bukti yang ada.
“Kami belum tahu kapan sidang lagi, masih bertanya-tanya, apakah dijadwalkan sidang selanjutnya atau jeda antara penyampaian bukti besok. Nanti tiba-tiba mendadak diputuskan kami tidak tahu dan bisa saja terjadi, dan saya yakin secepatnya dilaksanakan, tapi tidak serta merta kami mengintervensi,”capnya.
Disinggung dasar hukum apa KPU melakukan penggabungan rekapitulasi perolehan suara tersebut, dan dikatakan pihaknya tidak benar, Chandra tidak mempermasalahkannya.
“Kita tidak menyatakan tidak benar dan semuanya benar, kalau anggapan kami salah sepihak tidak pada PSU saja, itu juga tidak benar, karena kami melaporkannya semuanya benar dan tidak ada yang salah karena ini masalah hukum asal ada argumentasi, dan argumentasi kami sudah didiskusikan dan teruji,”lanjutnya.
Ditambahkan Chandra, KPU melaporkan hasil rekapitulasi perolehan suara bukan hanya PSU saja, sebagai bentuk profesionalitas sebagai peenyelenggara pemilu.
“Bagi kami melaporkan hasil PSU saja tidak profesional sehingga kami menyampaikan semuanya. Dimana putusan itu laporkan hasil PSU, kita juga harus cerdas sebagai bentuk profesionalitas kami melaporkan itu laporan yang masuk akal, yang ada standarnya, menurut PKPU kami menggunakan DC1 tingkat provinsi, masak kami hanya menyampaikan dalan bentuk tulisan saja gitu tidak maksimal dan profesional rasanya,”terangnya.
Pihaknya sendiri akan siap menerima dan menjalankan keputusan MK kelak,”Apapun putusan MK, akan kami patuhi karena MKlembaga tertinggi,”pungkasnya. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi