rumah Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)
TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera menyegel rumah milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9 No 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014). Namun, hingga siang ini, proses tersebut belum juga dilakukan.
Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mempertanyakan perihal penyegelan tersebut. Menurutnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu tengah ragu untuk melakukan penyegelan terhadap rumah mantan Ketua PB HMI itu.
“Kami belum mendapat salinan berita acara penyitaan, dalam lokasi juga belum ada penyegelan. Nah, kami justru bertanya kenapa belum dilakukan juga? Apakah KPK ragu?,” ujar Handika saat ditemui di kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa Nomor 7, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dijelaskan Handika, aset yang disebut KPK yakni rumah di Jalan Teluk Makasar, merupakan milik KH Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Rencananya, tanah tersebut dibeli untuk warisan keturunannya.
“Rumah itu milik Attabik Ali, kami bisa buktikan sumber pembelian aset tersebut. Makanya saya ke sini untuk bantu KPK, kami hargai keinginannya untuk menyegel, jangan sampai salah objek penyegelan,” paparnya.
Dikatakan Handika, dalam kavling TNI AL, keluarga Anas Urbaningrum memilik tiga kavling yakni Jalan Teluk Semangka milik istri Anas, Atthiyah, Jalan Teluk Langsa milik Anas dan di Selat Makasar milik Attabik Ali.
“Rumah yang di Selat Makasar itu dipakai untuk parkir mobil, mess karyawan dan kamar pembantu, memang itu dibeli untuk warisan,” beber Handika.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan tidak ada agenda penyegelan dan penyitaan yang dilakukan hari ini. “Belum ada penyitaan dan penyegelan lagi hari ini,” kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan (okezone)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi