Ketua P2TP2A: Perempuan dan Anak Harta Ternilai

ketua-p2tp2a-oku-dra-hj-indrawati-mh
Ketua P2TP2A OKU Dra Hj Indrawati MH. FOTO:SRIPOKU.COM/LENI JUWITA

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA — Perempuan dan Anak merupakan harta tak ternilai harganya. Itulah sebabnya menjadi kewajiban semua pihak untuk melindungi dan memberdayakannya.

Hal itu dikatakan Ketua P2TP2A Kabupaten OKU Dra Hj Indrawati MH kepada Sripoku.com, Minggu (09/11/2014). Dikesempatan itu Hj Indarawati menjelaskan, P2TP2A dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten OKU untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik bagi perempuan dan anak. Pelayanan publik yang berbentuk pusat pelayanan terpadu ini telah diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Antara lain UU No 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban dan UU No 21 TAhun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dikatakan Ketua P2TP2A Kabupaten OKU, sebagai salah satu pusat pelayanan bagi masyarakat, keberadaan P2TP2A OKU perlu diinformasikan kepada masyarakat secara luas. Hal ini sejalan dengan diundangkannya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni baik lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang menerima dana dari APBN/APBD, harus membuka akses informasi untuk masyarakat. Meskipun baru dua tahun terbentuk terhitung sejak dikukuhkannya kepengurusan P2TP2A 16 Oktober 2012 lalu, namun organisasi ini sudah banyak berbuat.

Sosialisasi dilakukan seperti pelatihan kepada guru BK (Bimbingan Konseling) utusan dari SMP dan SMA di OKU. Pelatihan kepada siswa SLTA se-Kabupaten OKU, pelatihan kepada pengurus PKK dan organisasi wanita. Baru-baru ini pengurus P2TP2A Kabupaten OKU juga sudah mengikuti pelatihan dengan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Baturaja untuk belajar Sistem Peradilan Pidaan Anak (SPPA) UU no 11 Tahun 2012.

Menurut Ketua P2TP2A, akhir-akhir ini kasus kekerasan anak dan perempuan semakin beragam dan aturan baru yang diberlakukan juga menuntut pengurus P2TA2A terus belajar agar memiliki bekal untuk melakukan tugas mulia yang dipercayakan Negara mendampingi anak-anak korban kekerasan.

Ketua P2TP2A yang juga didampingi Sekretaris P2TP2A Ermi Yeni SE menjelaskan, dengan diberlakukannya UU Sistim Peradilan Pidana (SPPA) maka diharapkan P2TP2A harus lebih pro aktif. Sebab Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi pada semua tingkatan. Petugas pendampingan atau konselor P2TP2A harus memberikan pendampinigan dan advokasi social, bertindak sebagai sahabat dan tempat anak mengkomunikasikan persoalan yang dialaminya.

Sesuai dengan misinya P2TPA Kabupaten OKU telah memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Meliputi pelayanan informasi, pendampingan, konsultasi hukum, konseling psikologi serta pelayanan medis. Tahun 2014 ini setidaknya dua korban kekerasanan seksual anak yang sudah didampingi sampai selesai. P2T2A mendampingi korban human trafficking sampai ke tingkat pengadilan. Kemudian melalui Devisi Bidang Pendidikan juga melakukan sosialisasi anti kekerasan dan bullying di sekolah-sekolah di Kabupaten OKU. P2TP2A OKU memberikan saran untuk sekolah dalam pencegahan kasus pembulian.

Dikesempatan itu Ketua P2TP2A OKU Dra Hj Indrawati MH mengatakan, untuk melakukan tugas –tugas mulia memberikan jaminan perlindungan kepada perempuan dan anak. Pengurus P2TP2A Kabupaten OKU terus belajar termasuk melakukan studi banding ke pengurus P2TP2A yang sudah lebih banyak pengalaman. Tahun lalu melakukan studi banding ke P2TP2A DKI Jakarta.

“Dijadwalkan tanggal 12 November ini kita akan melakukan studi banding ke P2TP2A Batam Kepulauan Riau,” jelas Hj Indrawati.

Menurut Indrawati, melalui studi banding ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan pengurus dalam penanganan kasus-kasus korban kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten OKU.

Sumber: SRIPOKU

Leave a Reply

Your email address will not be published.