OPD Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi

Image result for ilustrasi keterbukaan informasi publikTRANSFORMASINEWS.COM, PANGKALAN BALAI. Meski Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin telah terbentuk, namun tugas dan tanggung jawab PPID sebagai pelayan informasi belum sepenuhnya berjalan.

Sebab, masih banyak badan publik (BP) di Kabupaten Banyuasin yang sering menolak untuk melayani pemohon yang memerlukan informasi. Ketua PPID Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim mengakui, memang saat ini masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin yang belum memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kete rbukaan Informasi. Padahal, kata Erwin, sudah jelas kalau tugas dan fungsi PPID menyediakan informasi kepada masyarakat.

“Dalam aturan keterbukaan informasi, setiap yang me ngajukan permohonan untuk sebuah informasi, itu wajib dijawab. Apa bila tidak dilayani oleh badan publik, maka akan dikenakan pidana satu tahun penjara dan denda Rp.5 juta,” kata Erwin Ibrahim, pada acara Rakor PPID Banyuasin, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan informasi tersebut, bisa dilakukan oleh PPID dengan berbagai media, seperti website, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Tapi data pemohonnya juga harus jelas, kalau sifatnya pribadi, syaratnya cukup melampirkan KTP. Kalau pemohonnya dari lembaga, harus terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol,” ujar dia.

Dengan telah terbentuknya PPID di setiap OPD ini, Erwin meminta agar semua OPD wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan, kewajiban PPID adalah menyampaikan informasi publik secara berkala.

Ada beberapa macam informasi publik, yaitu in formasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permin taan dan sesuai dengan UU. Sekda Banyuasin, H Firmansyah menambahkan, untuk melakukan evaluasi ter hadap kinerja PPID di masingmasing OPD, pihaknya akan meminta laporan secara berkala dari PPID Kabupaten Banyuasin.

Sumber: Koransindo.com/Cr 16

Posted by: Admin Transformasinews.com