TRANSFORMASINEW.COM, PALEMBANG. Berkas tersangka dugaan penyuapan, Rani Arvita SH yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Rabu (12/7) kemarin telah dinyatakan lengkap dan sudah P21.
Dinyatakan P21 ini sendiri diketahui dengan adanya pelimpahan berkas tahap 2 (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (12/7).
Nah, setelah berkas perkaranya sudah dinilai lengkap, oknum Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang ini pun langsung dilakukan penahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Hari ini (kemarin, Red) kita menerima pelimpahan berkas tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dari pihak penyidik Pidsus Polresta Palembang ke Kejari Palembang,” ujar Kasi Pidsus, Erni Yusnita SH, kemarin.
Selain penyerahan tersangka Rani, lanjut Erni, pihaknya juga menerima barang bukti berupa 3 unit handphone (Hp) Android, uang senilai Rp 5 juta dan Amplop. “Nah untuk pasal yang disangkakan pertama pasal 12 KHUP
huruf A, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian pasal 11 UU Tipikor,” ungkapnya.
Sedangkan untuk soal penahanan sama seperti di Polresta
Palembang dilakukan penahanan dan akan melakukan perpanjangan tahanan untuk 20 hari kedepan. “Ya sama halnya di Polresta Palembang, disini juga ditahan, namun kita lakukan perpanjangan penahanan untuk 20 hari ke depan, kita melewati 20 hari kita akan perpanjangan lagi masa penahananya,” tegas Erni.
Setelah diserahkan oleh penyidik Unit Pidsus Polresta Palembang, Rani Arvita langsung dibawa petugas JPU Seksi Pidsus Kejari Palembang menggunakan mobil tahanan Toyota Innova bernopol BG 1960 SN menuju sel tahanan Kejari Palembang.
Diketahui, Rani Arvita sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pungli yang dilakukannya pada Jum’at (3/5) lalu, di mana dia berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dalam perkaranya, tersangka dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya Yustinus Joni, karena melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.
Margono dan pengacaranya pun melaporkan Rani ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang.
Sumber:Palpres.com/JAN
Posted by: Admin Transformasinews.com