TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. SIKAP dan lontaran pernyataan Kepala Polres Way Kanan, Lampung, Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan, menyulut bara. Senin (28/8), ia dilaporkan sejumlah organisasi wartawan di Lampung kepada Kapolda Irjen Sudjarno. “Secara tertulis, kami juga mengirim laporan kepada Kapolri.
Kami berharap laporan ini mendapat tanggapan dan disikapi serius oleh para petinggi Polri,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Aris Susanto. Pernyataan yang dilontarkan Budi Asrul terjadi pada Minggu (27/8). Saat itu, dua wartawan Lampung tengah meliput unjuk rasa yang melibatkan massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru, Way Kanan.
Kapolres dan anak buahnya berada di lokasi untuk pengamanan. Saat itulah, kepada Dedy Tarnando dan Dian Firasta, Budi Asrul melarang mereka mengambil gambar kejadian. Bahkan, ia juga menyuruh anak buahnya untuk menggeledah kedua wartawan. Saat itu juga, sang kapolres mengucapkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Senin (28/8), para pengurus IJTI Lampung, PWI Lampung, AJI Lampung, LBH Pers dan Pewarta Foto Indonesia mendatangi Kapolda Lampung. “Kami juga sudah melaporkan kronologinya dan dikirim ke IJTI pusat di Jakarta, berikut rekaman audio, agar diteruskan ke Kapolri,” lanjut Aris Susanto.
Ketua AJI Lampung Padli Ramdan menyatakan pelarangan liputan yang dilakukan Kapolres merupakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tindakan itu dapat dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. “Kapolda harus serius menindaklanjuti permasalahan ini karena sikap Kapolres Way Kanan telah mempermalukan institusi Polri,” ujar Padli.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno meminta maaf atas ulah anak buahnya itu. “Kami akan menindaklanjuti kejadian ini. Saya juga sudah perintahkan dia untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat Lampung,” tegasnya.
Dia juga telah memerintahkan Bidang Propam Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Budi Asrul. “Soal pencopotan, itu wewenang Polri.” Ulah Kapolres Way Kanan itu, menurut Ketua PWI Kalimantan Utara Iskandar Zulkarnaen, justru telah merendahkan jabatannya sendiri. “Itu menunjukkan kualitasnya sebagai pemimpin.” Masih dari Kalimantan Utara, Ketua IJTI Usman Coddang menilai pernyataan Budi Asrul tidak mencerminkan tindakan sebagai seorang pengayom masyarakat. “Seharusnya, pemimpin di tubuh polri harus bersikap dan berbicara santun.”
Sumber: Mediaindonesia (EP/VR/N-2)
Posted by: Admin Transformasinews.com