Jokowi tak Masalah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi…

ANTARA

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. PRESIDEN Joko Widodo punya pandangan berbeda terkait isu hak mantan narapidana korupsi. Ia mengatakan bahwa konstitusi menjamin semua orang untuk dapat memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia menyerahkan kepada KPU untuk menelaah pandangan itu.

“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” kata Jokowi di Kampus UHAMKA, Jakarta, Selasa (29/5).

Lebih lanjut, ia pun memberikan saran kepada KPU kalaupun mantan napi korupsi akan diikutsertakan, mereka bisa diberi tanda sebagai mantan koruptor. “Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata dia.

Kendati demikian, Jokowi pun menyerahkan aturan pemilu tersebut kepada KPU. “Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU,” pungkasnya.

Sumber: mediaindonesia.com

Posted by: Admin Transformasinews.com