TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat dini hari kemarin.
Rupanya, selain Novel Baswedan masih ada sejumlah personel KPK yang masih dalam penanganan proses hukum di Polri. Berikut daftarnya:
1. Pimpinan non aktif Bambang Widjojanto : Dijerat kasus menyuruh memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Sempat hendak ditahan, 23 April 2015. Pimpinan KPK melakukan penjaminan agar tidak ditahan dan akhirnya ditangguhkan
2.Ketua KPK non aktif Abraham Samad : Dijerat kasus pemalsuan dokumen negara. Pada 28 April 2015 sempat hendak ditahan. Pimpinan KPK kembali melakukan penjaminan dan akhrinya ditangguhkan
3. Novel Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penganiayaan pencuri burung walet pada 18 Februari 2004
4. Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim atas kasus kepemilikan saham ilegal (penyelidikan)
5. Puluhan penyidik disangka memiliki senjata ilegal karena tidak melakukan perpanjangan (penyelidikan)
6. Johan Budi Sapto Pribowo (pimpinan KPK) dan Chandra Hamzah (mantan pimpinan KPK), dilaporkan penyalagunaan wewenang karena bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK yakni M. Nazaruddin pada September 2011
7. Ari Widyatmoko (Direktur Penyelidikan), Endang Tarsa (Direktur Penyidikan) dan Eko Marjono (Direktur Pengaduan Masyarakat) dilaporkan kasus penyalagunaan kewenangan karena telah mengusut Komjen Budi Gunawan. Dasar laporan keputusan praperadilan yang menyebut penetapan BG sebagai tersangka tidak sah (penyelidikan)
8. Catharina Girsang (Mantan Kepala Biro Hukum KPK) dilaporkan menyebarkan berita bohong ketika menjadi narasumber di televisi swasta ketika Budi Gunawan mengajukan praperadilan (penyelidikan).
Perjuangan untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan, yang kini masih ditahan Bareskrim Polri karena menyandang status tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, masih belum berakhir.
Rina Emilda, istri Novel, membuat petisi di www.change.org bertajuk “Bebaskan Novel Baswedan”. Petisi itu hingga Sabtu (2/5) sudah ditandatangi 16.803 orang.
Berikut petisi yang dibuat istri Novel:
Novel Baswedan, suami saya, ditangkap pada tengah malam Jumat, 1 Mei 2015. Tepatnya sekitar jam 12 tengah malam, terdengar ketukan keras di pintu rumah kami. Suami saya lalu ke luar mencari tahu apa yang terjadi. Saat kembali masuk, ia mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim datang untuk melakukan penangkapan.
Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.
Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK. Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa.
Lalu ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti salinan baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar. Dari pintu ruang tamu, petugas lainnya memberi aba-aba agar dipercepat. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.
Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK. Sepeninggal polisi, Pak RT memberikan sebuah surat perintah penangkapan kepada saya. Ketika itu saya merasa seharusnya diberikan di saat masih ada Novel. Saya berharap suami saya agar dibebaskan. Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan. Seluruhnya untuk bangsa dan negara.
Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan.
Seperti diketahui, Novel ditangkap Bareskrim, Jumat (1/5) dini hari di kediamannya di Jalan Deposito T nomor 48, RT 03 / RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik menangkap Novel berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang ditandatangi Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Novel kemudian ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Sumber:(Jawa Pos/Jpnn/Ar)